Modus Isi Daya Handphone, Pemuda Beristri di Kampar Cabuli Anak di Bawah Umur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:15:04 WIB
Pemuda beristri berinisial PU (21).

KAMPAR (RA) - Jajaran Polsek Tambang berhasil menangkap seorang pemuda beristri berinisial PU (21) yang diduga kuat melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Pelaku ditangkap di rumah mertuanya setelah sempat melarikan diri usai korban yang berusia 17 tahun melapor ke polisi.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Kamis (1/1/2026) setelah Unit Reskrim melakukan penyelidikan intensif terhadap keberadaan pelaku.

"Pelaku sempat kabur setelah dilaporkan korban ke Mapolsek. Namun, setelah dilakukan pencarian, kami berhasil mengamankannya di rumah mertuanya," ujar AKP Aulia Rahman, Jumat (2/1/2026).

Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Kamis (6/11/2025) lalu. Saat itu korban sedang berada di dalam kamar sambil bermain ponsel.

Pelaku berpura-pura meminjam colokan listrik dengan alasan ingin mengisi daya ponsel, sehingga korban membuka pintu kamar.

"Setelah masuk, pelaku mulai melakukan pendekatan dengan kata-kata yang membuat korban tidak nyaman. Ketika korban menolak, pelaku justru melakukan tindakan kekerasan," ungkap Kapolsek.

Pelaku kemudian memeluk korban dari belakang, membekap mulut korban, serta mendorong korban ke atas kasur.

Meski korban sempat melawan, pelaku tetap memaksa hingga melakukan perbuatan cabul.

"Korban berusaha melawan, namun pelaku menggigit leher korban dan tetap melancarkan aksinya," tambahnya.

Usai kejadian, korban menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarga dan langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tambang melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.

"Pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi. Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Tambang untuk proses hukum lebih lanjut," tegas AKP Aulia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman berat.

Tags

Terkini

Terpopuler