PEKANBARU (RA) - Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia (ISMEI) Wilayah II melayangkan kritik tajam terhadap arah kebijakan agraria pemerintah di awal tahun 2026.
Mereka menilai sejumlah regulasi terbaru justru mengancam petani kecil dan membuka ruang praktik state capitalism yang menguntungkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Koordinator Wilayah II ISMEI, Farhan Abrar, meminta Presiden RI, H Prabowo Subianto segera mengevaluasi Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 20 Tahun 2025.
Regulasi tersebut, menurutnya, menimbulkan ketimpangan penegakan hukum agraria dan memberikan keistimewaan kepada korporasi negara.
Farhan memaparkan hasil kajian ISMEI terhadap Permenhut 20/2025 yang menyoroti Pasal 326A dan Pasal 326C. Dua pasal tersebut dianggap menjadi pintu masuk pemutihan lahan sawit hasil sitaan negara.
"Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa pelepasan kawasan hutan untuk sawit hasil penguasaan kembali hanya bisa diproses apabila lahan diserahkan kepada BUMN. Ini adalah standar ganda yang mencederai rasa keadilan," kata Farhan, Jumat (2/1/2026).
Ia menilai negara bertindak layaknya pedagang tanah. Lahan sitaan yang seharusnya dapat dikembalikan kepada rakyat melalui mekanisme reforma agraria, justru 'dicuci' status hukumnya untuk kemudian menjadi aset bisnis korporasi negara.
ISMEI juga menyoroti ketidakseimbangan kebijakan ketika dibandingkan dengan beban besar yang harus ditanggung petani kecil. Berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2025, petani yang berkebun di kawasan hutan dapat dikenai denda administratif sebesar Rp 25 juta per hektare per tahun.
"Jika seorang petani mengelola 5 hektare selama 10 tahun, dendanya bisa mencapai Rp 1,25 miliar. Ini tidak realistis dan berpotensi menjadi alat perampasan tanah rakyat secara sistematis," tegas Farhan.
Menurutnya, kebijakan tersebut bukan hanya soal penegakan hukum, tapi sudah mengarah pada peminggiran petani kecil yang tidak memiliki kekuatan modal dan akses politik.
Memasuki tahun 2026, ISMEI Wilayah II mengingatkan Presiden Prabowo agar tetap konsisten dengan komitmen keberpihakannya pada rakyat. Pengelolaan sumber daya alam, kata Farhan, tidak boleh hanya berorientasi pada penguatan neraca korporasi negara.
"Keuntungan negara harus berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat, bukan sekadar memperbesar mesin bisnis BUMN," ujarnya.
Dalam pernyataan sikapnya, ISMEI Wilayah II menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah. Pertama, merevisi Permenhut 20/2025, terutama pencabutan Pasal 326A hingga 326C yang memberi hak eksklusif pemutihan lahan sawit kepada BUMN. Akses pelepasan kawasan harus dibuka bagi koperasi dan petani rakyat.
Kedua, menghentikan dominasi korporasi negara melalui transparansi total pengelolaan lahan sitaan yang diberikan kepada BUMN, termasuk aliran pendapatan dari kebun sawit tersebut.
Ketiga, mempercepat reforma agraria dengan mendistribusikan lahan sawit sitaan kepada petani tak bertanah, buruh tani, dan masyarakat adat, bukan menjadikannya aset bisnis negara.
"Jangan biarkan sejarah mencatat 2026 sebagai tahun matinya reforma agraria. Rakyat menunggu keberpihakan Presiden, bukan keberpihakan pada mesin bisnis negara," tutup Farhan.