RIAUAKTUAL.COM - Warga yang memiliki kost di Pekanbaru sudah dikenakan pajak, hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 2 tahun 2011. Salahsatu daerah yan yang sudah mulai dikenakan pajak terdapat di daerah Kecamatan Tampam, dimana Kebijakan di berlakukan bagi Rumah Kos lebih dari 10 kamar di kenakan pajak 5 persen. Hinga saat ini, terdapat 12 rumah kos diatas sepuluh kamar wajib membayar pajak di wilayah Kecamatan Tampan.
Pembayaran pajak kost ini, diakui oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendapatan Daerah Kecamatan Tampan Edi Lazuardi ketika ditemui baru baru ini. Menurut Edy, UPTD Pendapatan Tampan telah menurunkan tim ke lapangan untuk melakukan pendatan bagi rumah kost yang wajib membayar pajak, terdapat 12 rumah kos wajib pajak yang tersebar di empat kelurahan di wilayah Kecamatan Tampan.
"Kita sudah menurunkan tim ke lapangan, terdata dua belas rumah kos yang wajib pajak, delapan diantaranya sudah berjalan dan melengkapi persyaratan serta pemiliknya sudah menandatangai, sedangkan empat pemilik rumah kos lagi sudah kita beri blanko namun belum ditandatangani," ujar Edi.
Bagi pemilik rumah kos yang memiliki kamar lebih dari 10 kamar dalam satu kawasan akan dikenakan pajak, hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru nomor 2 tahun 2011.
"Termasuk objek pajak hotel adalah rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari sepuluh kamar, ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru nomor 2 tahun 2011." kata Edy.
Namun menurut Edy ada pengecualian, seperti rumah kost milik yayasan dan pesantren serta rumah kos yang disewa oleh pelajar atau mahasiswa.
"Kalau ada masyarakat mempunyai rumah kos lebih dari sepuluh kamar dalam satu wilayah, namun yang menyewa mahasiswa, maka di Peraturan Daerah kota Pekanbaru dikecualikan, tidak akan dikenakan pajak," kata Edy.
Menurut Edy di Kecamatan Tampan sampai bulan April 2016 sudah terdata sebanyak dua belas rumah kos dan akan bertambah jumlahnya, Edy menghimbau kepada pemilik rumah kos untuk bisa menyetorkan pajaknya ke Dinas Pendapatan Daerah melalui Bank Riau, atau bisa langsung ke kantor UPTD pendapatan kecamatan Tampan.
"Kita sedang menurunkan tim ke lapangan untuk mendata rumah kost yang ada di Kecamatan Tampan, hasilnya lumayan dua belas rumah kost dan insyaallah jumlahnya akan bertambah seiring pendataan berikutnya," ujar Edy
Menurut Edy besaran pajak yang dikenakan terhadap rumah kost adalah 5 persen dari harga kamar, misalnya satu kamar harga satu bulan 500 ribu, maka akan dikenakan pajak 25 ribu rupiah perkamar setiap bulannya.
"Rumah Kost pajaknya lima persen dari harga kamar, kalau harga kamar lima ratus ribu rupiah, maka pajaknya Rp 25 ribu perbulan dikalikan sepuluh kamar akan di kenakan pajak Rp 250 ribu, kalau kamarnya ada 20 kamar, tinggal mengalikan saja" ujar Edy
Khusus untuk pajak bangunan di daerah kecamatan Tampan, menurut Edy bekerjasama dengan dilakukan dengan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan ketua Rukun Warga (RW), untuk yang menjalankan kertas wajib pajak akan diberikan insentif sebesar Rp 2 ribu perlembarnya.
"UPTD Pendapatan Kecamatan Tampan dalam mendistribusikan lembar pajak bekerjasama dengan ketua RT dan RW, mereka diberi insentif Rp 2 ribu perlembarnya," Ujar Edy.
Edy menghimbau kepada masyarakat untuk segera membayarkan pajak bumi dan bangunan, batas waktunya sampai tanggal 30 september 2016, bagi masyarakat yang terlambat akan dikenakan denda sebesar 2 persen perbulannya.
"kami menghimbau kepada masyarakat untuk membayar pajak Bui dan bangunan, dendanya 2 persen setiap bulannya bagi yang terlambat, adapun batas waktunya sampai tanggal 30 september 2016," pungkasnya. (TR)