Pemerkosa Anak Tiri Diserahkan ke Kejaksaan Sorong

Jumat, 20 Mei 2016 | 11:12:25 WIB
ilustrasi

RIAUAKTUAL.COM - Kepolisian Resor Sorong Kota, Papua Barat, menyerahkan pelaku pedofil atau orang dewasa yang memiliki kecenderungan seksual pada anak-anak kepada Kejaksaan setempat guna proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Sorong Kota AKP Dodi Pratama di Sorong, Kemarin, mengatakan pelaku pedofil berinisial HE sudah diserahkan ke Kejaksaan guna proses hukum selanjutnya hingga persidangan.

Dia menjelaskan, HE diproses hukum karena melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya DR yang masih berusia sembilan tahun.

"Perbuatan bejat ayah tiri terhadap anaknya itu lebih dari satu kali. Pelaku beraksi saat istrinya tidak berada di rumah," ungkap Dodi.

Menurut dia, berdasarkan keterangan korban saat diperiksa oleh penyidik bahwa pelaku pedofil itu juga melakukan pengancaman terhadap anak tirinya jika mengadu perbuatannya kepada sang ibu.

"Pelaku mengancam korban dengan tidak memberi nafkah kepada ibunya jika korban mengadu perbuatannya kepada sang ibu," ujar dia.

Ia menambahkan, pelaku pedofil itu dikenakan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas lima tahun kurungan penjarah. (rimanews)
 

Terkini

Terpopuler