Ketahuan Jual Gula Tanpa SNI, Disperindah Ancam Perkarakan

Ahad, 22 Mei 2016 | 17:25:10 WIB
Kepala Bidang Disperindag Kota Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman

PEKANBARU (RA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mengancam akan memperkarakan toko modern yang menjual gula tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI).

Kepala Bidang Disperindag Kota Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman, mengatakan bahwa pihaknya saat ini terus melakukan pemantauan terhadap toko modern atau swalayan yang mempenjual belikan gula pasir.

"Kita khawatirkan gula yang diperjualbelikan ini tidak memenuhi SNI atau ilegal," ujarnya, Minggu (22/5).

Menurut Irba, sansi yang diterima penjual gula pasir ilegal adalah kurungan penjara minimal 5 tahun dan denda Rp10 miliar. Disampi itu, pihaknya mengingatkan agar Minimarket atau toko modern yang menjual sembako eceran hendaknya dengan timbangan yang pas.

"Saya lihat ada juga toko yang jual eceran, artinya gula pasir sudah ditakar yang sekilo atau setengah kilogram. Seharusnya, pemilik toko menyediakan timbangan jika menjual eceran. Sehingga pembeli bisa memastikan benar atau tidaknya berat barang yang dibeli," katanya.

Meski demikian, Irba mengaku jika pihaknya sampai saat ini belum menerima pengaduan adanya peredaran gula pasir ilega diminimarket atau supermarket. Meski demikian, pihaknya terus berkoordinasi dengan Disperindag Provinsi Riau, Bulog, serta Kementerian Perdagangan terkait harga-harga barang.

"Terlebih-lebih sebentar lagi bulan suci Ramadhan, tentu akan ada peluang spekulan menimbun barang," paparnya.

Seperti biasa selama Ramadan ini  Disperindag Kota Pekanbaru akan membentuk tim untuk mengawasi produk-produk kadarluarsa, serta jajanan buka yang mengandung zat-zat kimia berbahaya dan sebagainya.

"Tim ini langsung dikoordinasikan dengan Bidang Pengawasan dan Perlindungan Konsumen juga," sebutnya.

Seperti diketahui, komoditi gula beberapa hari belakangan ini menjadi sorotan Disperindag Kota Pekanbaru. Pasalnya, harga perkilo gula belakangan meroket ke angka Rp16 ribu. Kenaikan harga gula mencapai di atas 20 persen. Sehingga, pemerintah terpaksa melakukan intervensi harga.

"Kemarin kita bersama instansi terkait menggelar Operasi Pasar (OP) di halaman RSUD Arifin Ahmad. Kegiatan ini terus akan digelar dengan pihak ketiga lainnya," tutupnya.

Laporan : YAN

Terkini

Terpopuler