NASIONAL (RA) - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengungkapkan, tidak Peraturan Daerah (Perda) minuman beralkohol (minol) bukan bertujuan untuk melarang keberadaannya. Menurut Ahok, peraturan tersebut bertujuan untuk melakukan pembatasan terhadap siapa-siapa saja yang dapat membeli minuman beralkohol tersebut.
"Kalau menurut Perda-nya, sebenarnya boleh (berjualan). Asal dibatasi, ada umurnya. Perda kita tidak melarang hanya membatasi," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (23/5).
Dia mengakui, sebelumnya sempat ada aturan dari Kementerian Perdagangan yang melarang penjualan minol. Alhasil beberapa mini market dilarang menjualnya. Namun setelah melakukan koordinasi lebih lanjut, kini waralaba dapat kembali minuman untuk dewasa ini.
"Iya (boleh jualan), makanya yang penting kontrol orangnya. Sesuai perda saja prinsip saya. Jadi kalau emang DPRD gak setuju, teriak-teriak ajuin revisi Perda. Kan perda bukan saya yang bikin, bukan di masa saya. Udah lama," terang mantan Bupati Belitung Timur ini.
Ahok menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta juga memiliki saham 23 persen saham di PT Delta Djakarta Tbk (DLTA), produsen yang memegang lisensi Anker Bir, Carlsberg, San Miguel, dan Stout. Namun, dia tidak ingin disalahkan akan kepemilikan saham ini karena sudah dilakukan sejak zaman Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin.
"Didirikan bersama. Kalau gak salah zamannya Pak Ali Sadikin. Tahun 70 berapa saya gak tau. Dan itu sudah go publik. Kemarin kan nyalahin saya, seolah olah saya yang bikin pabrik bir. Saya saja belum tahu. Masih ngompol kali tuh," tutupnya. (merdeka.com)