RIAUAKTUAL.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) akan menerbitkan surat edaran bagi seluruh camat yang ada di Kota Pekanbaru.
Adapun isi Surat edaran adalah menghimbau agar para pelaku usaha yang ada di Pekanbaru bisa mematuhi aturan tentang larangan menjual petasan selama bulan Ramadhan.
Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman, mengatakan bahwa pihaknya sudah membuat surat edaran tersebut. Hanya saja, dalam surat edaran tersebut masih belum ditandatangani oleh Kepala Disperinda.
"Mudah-mudahan pekan depan sudah bisa dibagikan surat edaran tersebut ke camat. Jadi bisa juga cepat disosialisasikan terkait larangan penjualan petasan di Pekanbaru," kata Irba, Senin (23/5).
Dikatakan Irba, camat di Pekanbaru juga diminta untuk ikut serta menjaga keamanan dengan kembali mengaktifkan Kamtibmas. "Dengan adanya kamtibmas, lingkungan kita akan semakin aman. Apalagi sebentar lagi memasuki bulan ramadhan," ujarnya.
Ia juga mengingatkan kepada para pelaku usaha untuk tidak nekat berjualan petasan selama bulan ramadhan.
"Jangan coba-coba berdagang petasan. Dalam aturannya sudah jelas, bagi pelaku usaha yang berani menjual petasan akan dikenakan sanksi dan ancaman pidana. Kalau pidanya kurungan penjara lima tahun, dendanya mencapai Rp 5 sampai 10 Miliar," tutupnya.
Laporan : YAN