NASIONAL (RA) - Berkas perkara Jessica Kumala Wongso, tersangka kematian Wayan Mirna Salihin, sudah dinyatakan kejaksaan lengkap alias P21. Keputusan ini diumumkan tepat dua hari jelang masa penahanan Jessica habis pada 28 Mei mendatang.
Pengamat Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Ganjar Laksmana, memandang kasus ini memang berjalan lama untuk menyatakan P21. Sebab, jaksa perlu berbagai bukti kuat untuk disediakan dalam persidangan.
"Ya apa enggak tahu (buktinya) tapi P21 sudah lengkap, buktinya sudah kuat," kata Ganjar saat dihubungi merdeka.com, Kamis (26/5) kemarin.
Dia menambahkan, seharusnya penyidik polisi harus mempunyai dua alat bukti untuk menetapkan tersangka. Namun bukti itu ternyata tak bisa dinyatakan P21 saat menyerahkan berkas perkara ke Kejati DKI. Kejati DKI pun menolak berkas perkara itu.
"Sulit pembuktiannya apa yang sudah disodorkan tapi sekarang sudah diterima," kata dia.
Polda Metro Jaya sudah beberapa kali bolak-balik ke Kejati DKI sebelum berkas perkara kasus ini dinyatakan lengkap. Bahkan pada penyerahan sebelumnya, berkas perkara bahkan dilempar kembali ke Polda Metro Jaya lantaran dianggap tak lengkap.
Pihak Kejati berdalih tidak mau gegabah menghadapi kasus menjerat Jessica. Kepala Penerangan dan Hukum Kejati DKI Jakarta, Waluyo menjelaskan, dalam Pasal 1 butir 2, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan menemukan, mengumpulkan bukti-bukti dan menentukan tersangkanya. Sehingga, dalam hal mempelajari KUHAP tidak boleh sepotong-potong yang menganut hanya satu pasal saja.
"Apakah sudah memenuhi alat bukti atau belum. Kan beban pembuktian ada di jaksa, ya kalau seandainya alat buktinya kurang nanti jaksa dianggapnya bodoh, enggak profesional bagaimana?" ujar Waluyo, Jumat (13/5) lalu.
Namun, kini berkas perkara Jessica Kumala Wongso telah dinyatakan lengkap. "Hari ini kita nyatakan berkas perkara Jessica sudah P21," kata Aspidum Kejati DKI Jakarta, M Nasrun, kemarin.
Dikatakannya, setelah barang bukti lengkap maka Jaksa segera memproses dakwaan terhadap Jessica. "Lalu kita limpahkan ke pengadilan," jelasnya.
Dikesempatan berbeda, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti, mengatakan pelimpahan Jessica beserta barang bukti ke Kejati akan dilakukan dalam waktu dekat. Pihaknya juga akan menyerahkan bukti itu ke PN Jakarta Pusat, termasuk barang bukti ada 37 lebih dan dokumen-dokumen lain.
Dokumen tersebut yang akan diserahkan, ungkap Krishna, antara lain rekaman CCTV, semua barang-barang yang disita dan semua hasil di labfor.
"Nah, sekarang saya baru mau koordinasi dengan Kejati. Intinya tersangka dan barang bukti diserahkan paling lambat besok," jelas Krishna di Polda Metro Jaya, kemarin.
Selain itu , turut dilampirkan juga berkas pendukung seperti MLA (Mutual Legal Assistance in Criminal Matters) dari penyidikan polisi di Australia bersama Australian Federal Police (AFP). Penyerahan MLA dilakukan pada Kamis pekan lalu. (merdeka.com)