Sepekan Ramadhan, 105 Izin Rumah Makan Non Muslim Yang Dikeluarkan BPTPM

Ahad, 12 Juni 2016 | 21:22:58 WIB
stiker rumah makan non muslim.jpg

PEKANBARU (RA) - Hingga saat ini, Badan Pelayanan Terpadu dan Penenaman Modal (BPT-PM) Kota Pekanbaru telah mengeluarkan 105 lembar izin operasional rumah makan non muslim yang beroperasi di siang hari pada bulan ramadan tersebut.
   
Kepala BPTPM Pekanbaru, Muhammad Jamil kepada wartawan saat ditemui akhir pekan mengatakan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan 105 lembar izin operasional rumah makan non muslim. Jumlah ini diprediksi akan terus bertambah.  "Kita prediksi jumlahnya akan terus bertambah, apalagi inikan masih sepekan puasa," ujarnya.
   
Sebelumnya, Ia mengatakan tidak kurang dari 150 izin operasional rumah makan non muslim diterbitkan oleh BPT PM selama ramadan pada tahun 2015 lalu.
   
"Kita minta kepada pemilik rumah makan non muslim yang belum mengurus izin oprasionalnya agara segera mengurusnya. Karena nanti kita akan melakukan razia bersama Satpol PP, jadi jangan salahkan kami kalau nanti kami ambil tindakan di lapangan," bebernya.
   
Pihaknya menegaskan, bahwa untuk mengurus izin operasional rumah makan non muslim ini tidak akan dipungut biaya.
   
"Yang penting taat bayar retribusi, izin usahanya hidup dan taat aturan, itu saja. Tidak pakai biaya, kita gratiskan," katanya.
   
Sementara untuk mengurus izin ini, pemilik usaha tidak perlu susah-susah datang ke kantor BPT-PM. Pemilik usaha bisa mengurus izinya di mobil pelayanan keliling milik BPT-PM Kota Pekanbaru.
"Pemilik usaha bisa mengurusnya disana. Jadi tidak harus datang ke kantor," sebutnya.
   
Bagi pemilik usaha yang sudah mengurus izin oprasional rumah makan dan kedai kopi non muslim diminta untuk memasang spanduk ukuran 1x4 meter. Spanduk tersebut mencantumkan rumah makan non muslim.
   
"Kita berikan sticker kepada mereka yang sudah mengurus izinya. Tapi kalau spanduk disiapkan oleh pemilik usahanya masing-masing,"tutupnya. (yan)

Terkini

Terpopuler