Pesetujuan Penerbitan Izin Sementara IMB Masih Mengambang Dari Pemprov

Rabu, 20 Juli 2016 | 15:42:14 WIB
IMB

PEKANBARU (RA) - Sampai saat ini, Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubang) belum juga memperoleh persetujuan penerbitan izin sementara mendirikan bangunan dari Pemerintah Provinsi Riau.

"Memang benar, sampai sekarang kita belum memperoleh persetujuan dari Provinsi terkait penerbitan izin sementara. Meski demikian, kita tetap berupaya menjalin komunikasi baik dengan Propinsi maupun Pusat," ujar Kepala Distarubang Kota Pekanbaru, Mulyasman, ketika ditemui, Rabu(20/7) di Kantor Walikota.

Lebih jauh dikatakan Mulyasman, dengan tidak adanya penerbitan IMB baru. Maka secara otomatis perolehan Pendapatan Asli Daerah(PAD) dari IMB yang diterima Pemko Pekanbaru sama sekali tidak ada.

“ya sampai sekarang masih nol, belum ada yang bisa kita dapat dari IMB,”ungkapnya.

Mulyasman mengakui, jika pihak pusat sudah mendukung rencana Pemko Pekanbaru untuk menerbitkan izin sementara. Namun tahapan persetujuan dari provinsi harus tetap dilalui. Sebab itu merupakan kewenangan dari Pemerintah Provinsi menjelang tuntasnya RTRW milik pemerintah provinsi Riau.

“Yang jelas kita masih tetap koordinasilah, rencananya pekan ini akan ada pertemuan dengan provinsi dan pemerintah kabupaten kota se Riau membahas mengenai pelepasan hutan. Mudah-mudahan dimomen itu kita juga bisa mendapat kejelasan mengenai persetujuan untuk mendapatkan izin sementara,” paparnya.

Menurut Mulyasman, meski pihaknya tidak dapat menerbitkan izin sama sekali, namun berkas permohonan pengurusan IMB sejauh ini masih tetap diterima oleh Distarubang.

"Berkas permohonan masih tetap kita terima. Bahkan dalam satu bulan minimal 300 berkas pengurusan,"tutupnya. (YAN)
 

Terkini

Terpopuler