PEKANBARU (RA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru hanya memperbolehkan Pedagang Kaki lima (PKL) menjajakan dagangan di jalan Arifin Ahmad percisnya di Taman Labuai. Selain di tempat itu, Pemko melarang masyarakat untuk membuka dagangan.
Kepala Badan Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian saat dikonfirmasi mengakui bahwa saat ini banyak ditemukan pedagang yang melanggar aturan, meski sudah diingatkan.
"Kita sudah arahkan mereka ke Arifin Ahmad Taman Labuai. Sudah ada yang nurut, namun ada juga yang tidak. Kita juga sudah ingatkan kepada pedagang termasuk juga penjual bendera yang memakai trotoar untuk berjualan, tentunya itu sudah melanggar perda tentang ketertiban umum," kata Zulfahmi, Senin (15/8) di Pekanbaru.
Menurut Zulfahmi, melalui oprasi rutin, pihaknya sudah memberikan imbauan. Namun kenyataannya, masih ada ditemukan pedagang yang nekat menggelar dagangan setelah Satpol PP pergi dari lokasi terlarang berjualan.
"Mereka kecenderungan ke tempat ramai tanpa memikirkan terganggunya orang. Kita sudah lakukan penegakan melalui imbauan. Kita sudah arahkan termasuk tindakan ringan, kita buka, kita suruh pulang. Setelah kita pergi mereka datang lagi," ujarnya.
Meski demikian lanjut Zulfahmi, pihaknya terus mengimbau para pedagang untuk tertib dan mematuhi perda. Karena untuk menempatkan anggota disana kurang memungkinkan lantaran personil tidak cukup.
"Kita masih berharaplah kesadaran mereka "pedagang" untuk mematuhi ketentuan yang ada. Untuk menempatkan anggota, anggota kurang. Sementara kegiatan lain banyak," tutupnya. (YAN)