PEKANBARU (RA) - Proses pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Pekanbaru-Dumai terus digesa. Ada 133 persil atau 2,8 KM yang seharusnya dibebaskan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk pembangunan jalan tol. Tapi, dari 133 persil itu, masih ada 5 persil yang belum bisa dibebaskan. Alasannya, pemilik lahan tidak mau lahannya dibebaskan, dan ada yang tidak bisa dijumpai.
"Untuk Pekanbaru kan 2,8 KM. Dari 2,8 KM itu, ada 5 persil. Tiga orang tidak jumpa dan dua orang tidak mau," kata Asisten II Bidang Pembangunam dan Ekonomi Setda Pekanbaru, Dedi Gusriadi, Rabu (17/8).
Lanjutnya, meski masih ada 5 persil yang belum dibebaskan, tapi itu tidak akan menghalangi progres jakan tol. Menurut aturannya, persoalan itu bisa diselesaikan dengan cara menitipkan ke pengadilan.
"Uang ganti ruginya kita titipkan ke Pengadilan. Karena sudah beberapa kali disurati oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Pekanbaru. Menurut peraturan ini bisa diserahkan ke pengadilan. Minggu depan data ini ke PTK PUPR baru didaftarkan ke pengadilan," terangnya.
Dedi memastikan bahwa proses Pembangunan jalan tol Pekanbaru Dumai yang masuk wilayah Pekanbaru tidak akan terganggu. Meskipun masih ada administrasi pembebasan lahan yang belum tuntas. Pasalnya uang ganti rugi sudah diserahkan kepengadilan.
"Kita perkirakan Oktober mendatang sudah selesai. Sehingga bulan November pembangunan sudah bisa dilaksanakan," tutupnya. (YAN)