Ribet ! Ingin Terima Hibah, Rumah Ibadah Saja Harus Daftar Dulu Kemenkumham

Rabu, 24 Agustus 2016 | 16:36:12 WIB
ilustrasi pembangunan rumah ibadah

PEKANBARU (RA) - Sesuai aturannya yang berlaku, rumah ibadah boleh menerima dana hibah jika sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Pekanbaru, H Idrus menyebut, rumah ibadah tidak boleh menerima bantuan hibah karena aturan tidak membenarkan Pemerintah Daerah (Pemda) Pekanbaru memberi bantuan.

“Tidak ada hibah, karena persyarakat hibah sangat ketat. Seperti rumah ibadah, harus terdaftar di Kemenkumham. Sedangkan untuk masjid di Pekanbaru tidak satu pun terdaftar,” kata Idrus, Rabu (24/08).

Menurut Idrus, untuk terdaftar di Kemenkumham, pengurus masjid harus mendaftarkan status masjid ke pemerintah pusat.

“Untuk mendaftar di Kemenkumham bukan dari kita, tetapi pengurus masjid yang harus mengurusnya. Itu pun hibah baru bisa diberikan kalau sudah tiga tahun terdaftar baru bisa dapat,” sebutnya.

Ketika ditanya mengapa masjid paripurna bisa memerima hibah, Idrus menyebut, masjid paripurma berbeda dengan masjid lain. Masjid paripurna terikat dengan Peraturan Daerah (Perda) yang memungkinkan masjid paripurna masih bisa menerima hibah.

“Kalau masjid paripurna sudah di Perdakan. Untuk menghalalkan itu (hibah) ada,” terangnya.

Berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 298 ayat 5, berisi belanja hibah dapat diberikan ke Lembaga, badan, atau organisasi kemasyarakatan yang sudah berbadan hukum Indonesia atau terdaftar di Kemenkumham. (YAN)

Terkini

Terpopuler