Terkait Pungutan di Sekolah, Disdik Bengkalis sudah kirimkan Surat Edaran ke UPTD

Kamis, 03 November 2016 | 15:48:01 WIB
pungli

BENGKALIS (RA) - Program pemerintah pusat terkait gencarnya pemberantasan pungutan liar, ditanggapi serius oleh pemerintahan daerah kabupaten Bengkalis untuk menindaklanjutinya.

Salah satunya seperti yang dilakukan Dinas pendidikan kabupaten Bengkalis yang telah menyurati terutama kepada pihak sekolah dasar (SD) maupun sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA) Negeri melalui UPTD dinas pendidikan kecamatan se-Kabupaten Bengkalis tentang larangan melakukan pungutan tidak semestinya.

"Disdik Kabupaten Bengkalis sudah membuat surat edaran terkait hal tersebut untuk masing masing UPTD Disdik di kecamatan agar diteruskan keseluruh sekolah terutama Bengkalis dan kecamatan Mandau, tentang larangan pungutan tidak semestinya dilakukan pihak sekolah sejak Selasa (1/11/2016) kemarin," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis Edi Sakura, Kamis (3/11).

Ia menjelaskan, pihak sekolah sangat dilarang melakukan pungutan tidak semestinya khususnya kepada murid ataupun siswa dimana tempat ia bersekolah. Misalnya, dikatakannya pungutan tidak semestinya terutama sekolah negeri untuk uang buku LKS.

"Anggaran tersebut sudah ada didalam dana bantuan operasional sekolah (BOS). Jadi tidak dibenarkan jika ada pihak guru disekolah tersebut meminta uang untuk pembayaran buku LKS tersebut, termasuk untuk uang punguran SPP," tegasnya.

Disamping itu, Edi juga menyinggung pihak sekolah yang ingin mengadakan acara perpisahan agar tidak tidak meminta kepada siswa atau murid. Akan tetapi kalau itu keputusan komite sekolah, ada baiknya komite sekolah juga yang melaksanakan acara perpisahan tersebut.

"Acara perpisahan tersebut antara sesama siswa atau murid. Bukan gurunya. Setelah itu pihak komite yang akan mengundang guru sekolah tersebut," imbuhnya.

Mantan Kepala Sekolah ini juga mengatakan jika adanya ditemukan pihak sekolah ataupun guru melakukan pungutan tidak semestinya sesuai surat edaran dari dinas Pendidikan Bengkalis tersebut, maka akan ada tindakan tegas.

"Kita akan terlebih dahulu mempelajari laporan maupun pengaduan tersebut,  kemudian akan Ditindaklanjuti karena sudah ada tim pengawas sekolah dari pihak Disdik Bengkalis akan melakukan pengawasan terkait hal tersebut. Sanksi sudah pasti ada," tegas Edi Sakura mengakhiri. (Put)

Terkini

Terpopuler