UMK Dumai Diusulkan Rp2,6 juta

Ahad, 06 November 2016 | 18:14:48 WIB
umk

DUMAI (RA) - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai Amiruddin mengatakan, Sudah menggelar rapat pembahasan besaran upah minimum kota tahun 2017 oleh dewan pengupahan dan disepakati naik 8,25 persen.
 
Angka UMK 2017 naik jadi sebesar Rp 2.655.373 dari sebelum Rp2,500,000 juta pada 2016 lalu akan segera disampaikan ke wali kota agar secepatnya ditandatangani dan diusulkan ke Gubernur Riau.
 
"Dewan pengupahan sudah selesai rapat dan ditetapkan angka UMK 2017 sebesar Rp 2.655.373 atau naik 8,25 persen," kata Amiruddin kepada pers, kemarin.
 
Disebutkan, penetapan besaran UMK 2017 ini disetujui unsur pengusaha dan kalangan buruh dengan mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang sudah dipahami bersama.

Sementara, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kota Dumai Nurdin Buddin minta dewan pengupahan memaksimalkan pengawasan di perusahaan agar ketentuan soal pengupahan bagi pekerja swasta ini dijalankan.
 
Meski dianggap cukup memuaskan dua belah pihak, namun kedepan diharap mesti ada perbedaan upah sesuai masa kerja berdasarkan skala upah.

"Umk berlaku untuk umum baik yang baru bekerja atau lebih setahun, tapi lebih perlu lagi ada skala upah karena kebutuhan hidup lajang dengan orang yang sudah berkeluarga berbeda," kata Nurdin.
 
Dia berharap skala upah ini nantinya bisa dirumuskan oleh dewan pengupahan bersama perusahaan dan pemerintah serta dapat diterapkan dengan produk hukum daerah.

Terkini

Terpopuler