PEKANBARU (RA) - Mengaku berpacaran dengan korban, RS (36) nekat mensetubuhi korban sebanyak 2 kali di rumah Orang tua dan tempat kerja tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto Tersangka RS (36) saat dikonfirmasi Riauaktual.com diruangannya Selasa (08/11) menjelaskan tersangka dengan korban ini bertetangga dan berkenalan di Jalan Perjuangan, Kecamatan Rumbai.
"Tersangka RS mengakui sudah berpacaran dengan korban DS (16) selama 2 minggu, dan sekitar pukul 12.30 WIB Sabtu (29/11) lalu DS berjanjian dengan pelaku di Jalan Khayangan, katanya mau ngajak jalan" jelas Kasat.
Setelah Tersangka RS Menjemput korban, dan membawa korban jalan-jalan timbul lah niat keji tersangka untuk mensetebuhi korban dan membawanya kerumah orang tua tersangka di Jalan Yos sudarso Rumbai.
"Tidak puas mensetubuhi korban, tersangka melarikan korban ke tempat kerjanya di kawasan Air Hitam, kecamatan Payung Sekaki, di tempat kerjanya korban disetebuhi sekali lagi, dan dibawa lari oleh tersangka lebih kurang selama seminggu," Papar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto.
Atas perbuatan nya ini RS di Jerat dengan Undang-undang Perlindungan anak Pasal 81-82, 332 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. (BS)