PEKANBARU (RA) - DPRD Kota Pekanbaru malalui Komisi IV, Selasa (15/11/2016) kembali mengadakan hearing dengan pihak Owner PT 238, PT Total, SKPD terkait, dan masyarakat RW 8 Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai.
Hearing dipimpin langsung ketua komisi Roni Amriel, serta dihadiri oleh anggota komisi IV lainnya Ali Suseno, Heri Setiawan, Herwan Nasri, Puji Daryanto, Ruslan Tarigan, dan Zaidir Albaiza.
Sementara SKPD yang hadir dalam hearing tersebut diantaranya Dinas Tata Ruang dan Bangunan, Dishubkominfo, Dinas Bina Marga dan SDA, Disnaker, Damkar, Badan Lingkungan Hidup (BLH), Satpol PP dan Satlantas Polresta Pekanbaru.
Hearing ini dilaksanakan terkait adanya keluhan dari masyarakat RW 8 akibat pembangunan Living Word, hotel dan mal di simpang SKA yang mengakibatkan banyak rumah warga sekitar yang mengalami kerusakan.
Ketua RW 8, Martoa Amru, dalam hearing mengatakan pihak Living Word sampai hari ini belum pernah turun melihat dampak yang ditimbulkan akibat pembangunan yang mereka kerjakan.
"Bayangkan saja, banyak rumah warga yang mengalami kerusakan mulai dari retak-retak, air sumur menjadi kering, berbau, dan berwarna kuning, serta sering terjadi banjir, tapi tidak ada respon dari pihak yang kita duga sebagai penyebab hal tersebut," ungkapnya.
Dalam hearing tersebut seluruh SKPD terkait juga memaparkan akan hal perizinan atas pembangunan Living Word yang sudah terpenuhi dengan pemaparan dari masing-masing SKPD.
Sementara Seluruh anggota komisi IV DPRD Kota Pekanbaru yang hadir dalam hearing tersebut sepakat meminta pihak perusahaan untuk dapat mendata rumah warga yang mengalami kerusakan, membuat MoU antara warga dengan perusahaan agar perusahaan mau bertanggung jawab dalam mengganti dan memperbaiki kerusakan yang dialami masyarakat.
Sementara itu, Projec Manager PT 328, Krisdianto, saat dijumpai selesai kegiatan hearing mengatakan, pihaknya sudah melakukan pembangunan sesuai dengan perizinan dan permasalahan yang timbul karena adanya mis komunikasi antara perusahaan dengan warga sekitar pembangunan.
"Ini semua karena adanya mis komunikasi, kita akan selesaikan semuanya dan akan duduk bersama masyarakat apa saja yang menjadi keluhan kita akan dengar dan mencari solusinya. Apa saja yang menjadi kerusakan akan kita lihat terlebih dahulu sesuai dengan parameter dampak pembangunan dan kami akan melakukan perbaikan terhadap rumah warga yang terkena dampak akibat pembangunan tersebut," ucapnya.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Amriel, mengatakan, semua regulasi dan rekomendasi yang telah disyaratkan dalam izin perinsip sudah dipenuhi pihak pengembang. Namun perinsip tersebut tidak sesederhana itu.
"Setiap izin perinsip butuh penerapan-penerapan terutama dalam hal lingkungan, karena adanya pelanggaran maka timbul keberatan-keberatan dari masyarakat akibat dampak dari pembangunan tersebut, yang merugikan masyarakat," tuturnya.
Lebih lanjut, Roni Amriel, menyampaikan, dari hasil hearing ini masyarakat dan pihak pengembang sepakat akan membuat surat perjanjian dan kita akan tunggu surat perjanjian tersebut.
"Masyarakat dan pengembang sepakat akan membuat surat perjanjian sebagai solusi mengatasi dampak yang ditimbulkan pembangunan. Kita akan tunggu jangan ada komplain lagi dari masyarakat dari perjanjian tersebut. Jika masih ada yang komplain maka kita komisi IV akan buat keputusan dan menyimpulkan apa yang mau dibuat," tegasnya.
Roni juga juga berharap kepada semua perusahaan yang ingin berinvestasi di Kota Pekanbaru agar dapat memahami dan mendalami apa yang menjadi rekomendasi oleh SKPD-SKPD terkait. Serta kita minta SKPD untuk selalu mengawasi segala pembangunan yang ada di Pekanbaru.
"Pengusaha yang akan berinvestasi harus memahami hal-hal yang direkomendasi setiap SKPD dan SKPD juga harus terus memantau pembangunannya bukan hanya mengeluarkan izin saja. Kita akan tunggu konsep perjanjian tersebut dan kami akan melakukan sidak secepatnya setelah perjanjian tersebut dibuat dan melihat apa saja yang menjadi kerugian dari masyarakat dan apa saja yang menjadi tanggung jawab perusahaan," pungkas politisi Golkar tersebut. (DWI)