RENGAT (RA) - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Jagad Merah Putih Indonesia (JMPI) Suharmani SP menyatakan bahwa hasil temuan Inspektorat Riau terhadap mutasi jabatan di kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tidak harus dilaksanakan oleh Bupati Inhu H. Yopi Arianto SE.
Karena menurutnya, Bupati memiliki hak Progratif untuk mengangkat dan memberhentikan para PNS dari jabatannya jika dianggap tidak bisa berkerjasama.
"Jadi demi ketenangan bekerja bagi para penjabat Eselon III dan IV dijajaran Pemkab. Inhu terutama yang baru dilantik untuk tidak terpengaruh dengan hal tersebut," ujarnya, Selasa.
Dikatakannya juga bahwa sejauh ini dirinya melihat tidak ada aturan yang mewajibkan Bupati untuk melaksanakan rekomendasi terkait hasil temuan Inspektorat tersebut.
Sebagaimana diketahui bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Provinsi Riau di Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKD) pada bulan Oktober 2016 yang menyatakan bahwa Mutasi Jabatan Eselon lll dan lV di Inhu tidak sah.
Untuk itu Inspektorat Provinsi merekomendasikan agar Bupati Inhu menegur secara tertulis Ketua, Sekretaris dan Anggota Baperjakat dilingkungan Pemkab. Inhu yang dalam pelaksanaan tugasnya tidak mematuhi dan mentaati ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Mencabut kembali Keputusan Bupati Inhu nomor Kpts : 332/lX/2016 tanggal 2 September 2016 tentang pengangkatan/pembebasan dalam jabatan Struktural Eselon lll dan lV di lingkup Pemkab. Inhu dan mengembalikan PNS kepada jabatan semula sebelum keptusan ini diberlakukan.
Serta, memerintahkan kepada Pejabat Eselon lll dan lV yang telah menduduki jabatan berdasarkan keputusan Bupati Inhu No. Kpts : 332/ lX/2016 untuk mengembalikan tunjangan yang melekat pada jabatan selama menduduki jabatan tersebut. (man)