PEKANBARU (RA) - Sempat buron namun pelarian RD alias danil harus terhenti disaat TIM opnal Polsek Lima puluh Pekanbaru menjemput nya disalah satu rumah dikawasan Patimura, Jum'at (18/11).
Ditangkapnya RD alias Danil ini berdasarkan Laporan korban Indri (36), dimana disaat korban mengendarai sepeda motor nya di Jalan Belimbing Kecamatan Marpoyan Damai Sabtu (29/10) tiba-tiba tersangka Danil mengambil dompet pelapor yang diletakkan di dashboard Sepeda motor. Didalam dompet tersebut berisikan uang tunai Sebesar Rp600.000, Handphone merek Huawei dan surat-surat penting lainnya, hingga saat itu kerugian yang dialami Korban beriksar Rp2.700.000.
Kapolsek Lima Puluh Kompol Rinaldo Aser disaat melalukan Ekspos kepada rekan media Sabtu (19/11) menjelaskan, ketika pihaknya mendapatkan informasi tersangka berada disalah satu rumah di jalan Pattimura, tim polsek langsung melakukan penggerebekan terhadap tersangka.
"Tidak banyak perlawanan dari tersangka Danil, disaat Tim opsnal Polsek Lima puluh menjemputnya," ucapnya.
Kompol Rinaldo Aser juga mengungkapkan, tersangka RD sudah mengakui melakukan pejambretan sebanyak 34 kali, yaitu 10 TKP di Kawasan Polsek Limapuluh, 2 TKP di kawasan Polsek Senapelan, 5 TKP di kawasan Polsek Sukajadi, 9 TKP di Kawasan Polsek Bukit Raya, 4 TKP dikawasan Tenayan Raya, 3 TKP dikawan polsek Pekanbaru Kota, dan 1 TKP dikawasan polsek Rumbai.
"Dan disaat melakukan aksinya, tersangka ini terkadang bermain sendiri dan terkadang bersama 3 orang rekannya yang saat ini sudah kita terbitkan DPO dengan insisial ST, SI, BT," ujarnya.
Tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara dan tersangka Danil, bersama barang bukti berupa 1 Lembar STNK kendaraan Roda Empat, 1 lembar STNK kendaraan Roda dua, dan Sim A serta Sim C milik Korban indri saat ini diamankan di Mapolsek Limapuluh untuk Proses hukum lebih lanjut. (BS)