EKONOMI (RA) - Para pelanggan listrik golongan 900 VA selain dicabut subsidinya juga akan mengalami kenaikan tarif. Tercatat ada 18,7 juta pelanggan golongan 900 VA yang akan mengalami kenaikan tersebut.
Golongan yang akan mengalami kenaikan itu sebanyak 18,7 juta pelanggan 900 VA yang diketahui sudah tidak layak mendapatkan subsidi dari pemerintah. Sementara sekitar 4,1 juta pelanggan 900 VA masih mendapatkan subsidi dan tidak ada kenaikan karena masih tergolong keluarga miskin.
Skema kenaikan listrik akan dilakukan sebanyak tiga kali secara bertahap. Kenaikan tarif akan terjadi di bulan Januari, Maret, dan Mei 2017, naik sekitar 30% di tiap tahap.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM 28/2016, tarif listrik rumah tangga (R-1) 900 VA yang saat ini Rp 605/kWh akan naik menjadi Rp 791/kWh di Januari 2017. Kemudian pada Maret 2016 tarif naik lagi dari Rp 791/kWh menjadi Rp 1.034/kWh. Lalu di Mei 2017 berubah dari Rp 1.034/kWh menjadi Rp 1.352/kWh.
Dengan kenaikan secara bertahap di Januari-Mei 2017 itu, rata-rata tarif listrik pelanggan 900 VA akan naik Rp24 ribu pada tahap pertama yakni dari Rp74.000/bulan menjadi Rp 98.000/bulan (Januari-Februari), Rp32 ribu pada tahap kedua (Maret-April) dari Rp98.000 menjadi Rp130 ribu, dan Rp50 ribu pada tahap ketiga (Mei-Juni 2017) dari Rp130 ribu menjadi Rp150 ribu. (rimanews)