Pengamat Nilai Perda Usang Perlu Direvisi, Tak Relevan dengan Perkembangan Masyarakat

Pengamat Nilai Perda Usang Perlu Direvisi, Tak Relevan dengan Perkembangan Masyarakat
Pengamat hukum tata negara, Sondia Warman SH MH.

PEKANBARU (RA) - Pengamat hukum tata negara, Sondia Warman SH MH, menyarankan agar pemerintah daerah dan DPRD Kota Pekanbaru melakukan evaluasi menyeluruh terhadap peraturan daerah (Perda), khususnya yang mengatur langsung kehidupan masyarakat dan telah berusia puluhan tahun.

Menurut Sondia, Perda yang mengatur kepentingan publik idealnya tidak berusia lebih dari 15 tahun. Pasalnya, dinamika sosial, pola pikir masyarakat, serta tantangan tata kelola pemerintahan terus berkembang seiring waktu.

"Perda yang mengatur masyarakat sebaiknya tidak berusia terlalu lama. Kalau sudah di atas 15 tahun, apalagi 20 tahun, relevansinya patut dipertanyakan dan perlu direvisi atau diganti," kata Sondia, Jum'at (19/12/2025).

Dosen Politeknik Pengadaan Nasional itu mencontohkan Perda Nomor 12 yang disusun pada 2002. Menurutnya, kondisi sosial dan karakter masyarakat saat itu jelas berbeda dengan situasi pada 2025.

"Situasi masyarakat tahun 2002 tentu tidak sama lagi dengan hari ini. Regulasi harus mengikuti perkembangan zaman agar tidak tertinggal dan tetap efektif," ujarnya.

Sondia menilai, mempertahankan Perda yang sudah usang justru berpotensi menimbulkan tafsir berbeda dan polemik berkepanjangan, terutama ketika dihadapkan dengan kebijakan turunan yang lebih baru.

Mantan Wakil Ketua DPRD Pekanbaru itu pun mendorong Wali Kota dan DPRD agar lebih proaktif melakukan revisi regulasi, khususnya Perda yang menyentuh langsung tata kelola masyarakat.

"Tidak elok jika daerah masih bergantung pada aturan lama yang sudah tidak relevan. Revisi Perda adalah bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam menghadirkan regulasi yang adaptif dan responsif," tegasnya.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index