Empat Pelaku Jambret Ditangkap Polsek Limapuluh, Dua Diantaranya Anak Dibawah Umur

Kamis, 24 November 2016 | 16:54:43 WIB
Dua dari Empat Pelaku yang ditangkap

PEKANBARU (RA) - Unit Reskrim Polsek Limapuluh menangkap empat orang pelaku pencurian dengan kekerasan (jambret), Selasa (22/11). Dua diantara empat pelaku merupakan anak dibawah umur.

Adapun empat orang pelaku tersebut diketahui berinisial HF alias Hengki (20), AA alias Angga (19), RH alias Dayat (15) dan AR alias Al (15).

Kapolsek Limapuluh Kompol Rinaldo Aser melalui Kanit Reskrim Ipda M Bahari Abdi, Kamis (24/11) siang mengatakan bahwa penangkapan empat pelaku jambret tersebut berdasarkan laporan yang dibuat oleh Nabila Nurul Huda Yusa (14).

"Korban yang berstatus pelajar melaporkan bahwa dirinya sudah dijambret di Jalan Imam Munandar, Gang Jambi, Kecamatan Bukitraya," jelasnya.

Dari laporan korban tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku penjambretan diduga berjumlah empat orang.

Bersama pelaku, tim opsnal amankan beberapa barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio, satu unit Honda Beat, dua buah helm merk GM.

"Para pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek guna pemeriksaan lebih lanjut," tutup Kanit. (BS)
 

Terkini

Terpopuler