Ternyata Pusat Perbelanjaan Plaza Citra Pekanbaru Tidak Miliki Izin Usaha

Ahad, 27 November 2016 | 18:48:53 WIB
plaza citra

PEKANBARU (RA) - Sidak yang dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu ke Plaza Citra yang berada di Jalan Pepaya Pekanbaru, ternyata berhasil mengungkap bahwa tempat tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP).

Kepala Badan Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian menyebut sudah memanggil pemilik atau manager plaza Citra untuk memberikan keterangan terkait dengan perizinan yang mereka miliki. Sebagai penegak instansinya Peraturan Daerah (Perda) masih menunggu laporan atas temuan itu dan sedang mengumpulkan data-data.

"Kemarin mereka sudah datang tapi saya belum dapat laporan dari anggota yang menerima kedatangan mereka," kata Zulfahmi di Pekanbaru, Minggu (27/11).

Saat Sidak, diakui Zulfahmi, pihak Plaza Citra belum bisa memperlihatkan izin. Sembari menunggu dan ternyata plaza Citra tidak memiliki izin, pihaknya akan selesaikan sesuai prosedur.

Sanksi sampai ke penyegelan. Satpol PP juga kata Zulfahmi akan pertimbangkan semua kemungkinan, yang penting pihak managemen plaza Citra mau mematuhi ketentuan yang ada.

"Bisa (sanksi segel). Tapi kita masuh pertimbangkan semua kemungkinan. Mereka buktikan dengan mengurus. Tetapi kita tetap kawal dengan beri pembinaan dan arahan," imbuhnya.

Saat ditanya sampai kapan proses tersebut akan dilakukan, Zulfahmi menegaskan tidak akan lama. Setelah data dan fakta sudah terkumpul, pihaknya berjanji akan mengambil tindakan tegas, yakni penyegelan.

"Prosesnya tidak lama, satu atau dua hari ke depan, jika data sudah terkumpul semua," katanya. (yan)

Terkini

Terpopuler