Rp 31 M Transaksi Narkoba Digagalkan Polda Riau

Kamis, 08 Desember 2016 | 14:22:56 WIB
Guntur Aryo Tejo
PEKANBARU (RA) - Sejak Januari hingga November 2016, Rp 31 miliar nilai transaksi narkoba berhasil digagalkan oleh Dit Narkoba Polda Riau.
 
Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo saat memberikan keterangan kepada wartawan Kamis (8/12) mengatakan sebanyak 1.360 kasus dengan 1.865 tersangka, dengan total barang bukti Ganja sebanyak 219 Kg, sabu-sabu 17.5 Kg, ekstasi 15.056 butir, dan Happy five 115 butir, sedangkan Minuman keras Prouksi rumahan yang ditangani oleh Polresta Pekanbaru ada sebanyak 5914 botol, dengan total rupiah sebanyak Rp 591.4000
 
Untuk Peredaran ganja selama 2016 didominasi di daerah Kampar, Pekanbaru, dan Rokan hulu, untuk pil ekstasi diamankan di daerah Pekanbaru, Dumai dan indragiri Hilir, sedangkan sabu-sabu diamankan di Bengkalis, Pekanbaru, dan Kampar, untuk Happy five selama setahin diamankan di Pekanbaru.
 
"Dengan 1.865 tersangka dalam setahun berarti sebanyak 5 orang perharinya tersangka yang Polda Riau dan jajaran amankan. Kita juga sudah melakukan sosialisasi, secara preventif dan edukatif, melalui instansi terkait seperi BNNP dan BNNK," pungkas Guntur.(BS)
 

Terkini

Terpopuler