KAMPAR (RA) - Unit opsnal Satuan Reserse Narkoba (satresnarkoba) Polres kampar berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di jalan Lintas Pekanbaru Bangkinang tepatnya didepan Masjid Al-muhajirin Desa Air Tiris Kecamatan Kampar, kemarin.
Kedua tersangka kasus narkoba yang diamankan pihak Kepolisian adalah HR alias HN (31) warga Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya dan IC alias IP (35) warga Desa Penyasawan Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar.
Bersama kedua tersangka turut diamankan barang bukti antara lain 1 paket sedang sabu-sabu seberat 2,29 gram, 2 unit HP merek Samsung dan Nokia, 1 unit motor Yamaha Mio yang digunakan tersangka serta uang tunai sebesar Rp 222 ribu.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kasat Narkoba AKP Tapip Usman saat dikonfirmasi Rabu (14/12) mengungkapkan, penangkapan pengguna narkoba ini terjadi pada pukul 16.00 WIB kemarin, ketika personil satres narkoba mendapatkan informasi ada dua orang pemuda yang membawa narkotika jenis sabu-sabu menuju Desa Air Tiris.
"Menindaklanjuti informasi tersebut kemudian dilakukan pengintaian, setelah melihat kedua tersangka melewati daerah Air Tiris langsung dicegat oleh petugas yang telah mengintainya," ucapnya.
Kasat Narkoba AKP Tapip Usman juga menyebut bahwa kedua tersangka beserta barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun," tandasnya. (BS)