Riauaktual.com - Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat, Dedi Mulyadi, siap memberikan bantuan hukum dan membayar utang Siti Rokayah (83), warga Garut Kota yang digugat anaknya ke Pengadilan senilai Rp 1,8 miliar gara-gara utang piutang.
"Urusan hukum sama utang biar sama saya," kata Bupati Purwakarta itu saat mengunjungi rumah Rpkayah di Jalan Sanding, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, tadi malam.
Kasus perdata yang dialami Siti Rokayah ini sudah memasuki proses persidangan keenam di Pengadilan Negeri Garut. Dalam perkara ini,Siti Rokayah digugat oleh anak kandung dan menantunya Yani Suryani dan Handoyo Adianto , warga Jakarta Timur senilai Rp 1,8 miliar gara-gara utang sebesar Rp 20 juta.
Dedi mengatakan, kedatangannya ke rumah seorang Rokayah karena melihat persoalan ini sejatinya bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Alasan lain, menurutnya, karena seorang ibu seharusnya dihormati dan dijunjung tinggi. "Saya sudah tidak punya ibu, dan saya tidak bisa berbuat apa-apa pada ibu saya. Untuk itu saya akan membela (ibu). Itu memotivasi saya, enggak ada yang lain," katanya.
Ia menegaskan, siap memberikan bantuan hukum kepada Siti Rokayah jika penggugat menginginkan persoalan itu terus berlanjut sampai putusan sidang. Dedi juga berharap persoalan itu dapat segera diselesaikan secara kekeluargaan, dan siap mengganti utang ibu tersebut kepada anaknya sebesar Rp20 juta.
"Utangnya sejak 2001 kalau dibungakan bank berapa. Kita bereskan dengan baik, tapi kalau memang berlalu sengketa pengadilan siap mendampingi ibu sampai titik putusan," katanya, sebagaimana dikutip dari Antara.
Menanggapi hal itu, Rokayah pun menyampaikan terima kasih atas kedatangannya.