Pungli KTP, Jaksa Tuntut Oknum Disdukcapil Pekanbaru dan Istrinya 1,5 Tahun Penjara

Rabu, 26 Juli 2017 | 08:23:40 WIB
ilustrasi

Riauaktual.com -  Oknum PNS di Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, M Fahmi (34) dan istrinya, Rita (33), dituntut jaksa selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus pungutan liar (Pungli) pembuatan KTP sebesar Rp2 juta.

Jaksa penuntut umum (JPU) M Amin SH dan Nureni Lubis SH menyatakan, kedua pasangan suami istri itu terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atau Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor junto pasal 55 KUHP.

"Menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara dipotong masa tahanan," kata Amin di hadapan majelis hakim yang dipimpin Dahlia Panjaitan SH, Selasa kemarin.

Selain penjara kata Amin, keduanya juga harus membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama tiga bulan.

Perbuatan kedua terdakwa terjadi pada tanggal 25 Januari 2017 lalu. Berawal ketika itu, Fahmi yang merupakan PNS di Disdukcapil Pekanbaru, meminta istrinya Rita untuk mencarikan or?ng yang ingin mengurus pembuatan KK atau KTP dengan proses cepat.

Fahmi kepada istrinya mengatakan kalau ide itu, untuk menambah pendapatan keluarga. Karena setiap pengurusan, keduanya meminta uang Rp2 juta kepada calon korban.

Rita kemudian mendapatkan telpon dari korban Lisa Permata Sari yang ingin membuat KTP Kota Pekanbaru. Kepada Lisa, terdakwa Rita meminta uang Rp2 juta.

Uang itu untuk mempermudah proses percepatan pembuatan KTP. Bahkan katanya, jika uang itu tidak diberikan, maka proses pembuatan KTP akan terhambat atau tidak bisa dilakukan.

Lisa kemudian menyerahkan uang sebesar Rp2 juta kepada Rita di halaman Kantor Disdukcapil. Kemudian, Rita yang bekerja di sebuah asuransi ini mengambil uang itu dan bermaksud mengantarkan kepada suaminya Fahmi.

Akan tetapi, Tim Saber Pungli dari Polresta Pekanbaru datang ke TKP. Kemudian menangkap keduanya bersama barang bukti. (Nur)

Terkini

Terpopuler