Capil Meranti Serahkan 70 akta nikah Gratis Kepada Komunitas Adat Terpencil Desa Tenan

Ahad, 30 Juli 2017 | 19:03:46 WIB
Kadisdukcapil Meranti Jonizar SH Msi secara simbolis menyerahkan dokumen akta Nikah kepada suku Akit

Riauaktual.com - Lebih kurang sebanyak 70 pasangan suami istri dari komunitas adat terpencil (KAT) suku Akit menerima akta nikah resmi dari Negara. Akta secara langsung di berikan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil (capilduk) kabupaten Kepulauan Meranti baru baru ini.

Suku KAT meranti perlahan lahan di dongkrak untuk sejajar dalam penerimaan hak sebagai warga negara. Hal ini di buktikan pula dengan kemudahan suku akit masuk kesistem pencatatan kependudukan yang syah.

"KAT dari suku Akit ini telah mengantongi surat akta nikah dan akta kelahiran yang syah. Dengan ini suku akit bisa masuk ke sistem yang prosedural yang di berlakukan secara peraturan undang undangan yang berlaku. Dengan surat penting ini pula jaminan diakui secara negara juga sudah sejajar dan menjamin masa depan keluarga dan masa depan anak istri dalam hak hak," kata Kepala Dinas Capilduk Jonizar, Ahad (30/7)

Camat Tebing Tinggi Barat Helfandi SE,MSi menyambut gembira, dengan diperolehnya akta nikah yang dapat memudahkan kerja Pemcam dalam mendata dan merealisasikan bantuan.

"Kita sangat mengapresiasi kerja capilduk Meranti. Ini sebuah dorongan untuk memajukan KAT meranti khususnya di desa Tenan," kata Helfandi.

Sementara itu asisten 3 Pemkab Meranti Drs teuku akhrial juga menyampaikan pemberian akta nikah kepada KAT bukti perhatian Pemkab terhadap suku asli.

"Sesuai permendagri nomor 9 tahun 2011 tentang perkawinan dan Perda nomor 7 tahun 2017 tentang perubahan kependudukan disini sangat jelas tertuang pentingnya masyarakat memiliki dokumen kependudukan," katanya

Menurutnya, catatan pernikahan dipandang perlu, perkawinan dan kelahiran mesti terdaftar agar diakui negara secara hukum. mencatat peristiwa seseorang mulai dari lahir smpai meninggal dunia.

"Fungsi esensial melindungi suami dan istri serta menyangkut hukum serta hak warisan anak. Pernyataan sistem admnistrasi secara efektif. Dulu mengurus perlu waktu dan hiaya dan prosedur berbelit tapi tidak pemerintah mempermudah segalanyasaat ini pemda," pungkasnya. (don)

Terkini

Terpopuler