Riauaktual.com - RH alias (eto) bersama dua orang rekannya, BS alias (beni) dan RP alias (pidin) kamis siang (3/8/2017) sekira pukul 11.30 wib diamankan satuan resnarkoba Polres Kuansing, di Desa Talontam Benai, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi, karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Dari penangkapan terhadap ketiganya, sat resnarkoba Polres Kuansing berhasil mengamankan barang bukti berupa satu kantong plastik berwarna bening berisi butiran kristal, diduga narkotika jenis sabu, berat kotor 5, 10 gram, tiga buah hp merek Nokia warna putih, blackberry warna putih, syrawberry warna putih, serta satu buah sepeda motor merek beat warna hitam.
Kronologis penangkapan sebagaimana diceritakan Kasubag humas Polres Kuansing, AKP Lumban G Toruan, berawal dari informasi masyarakat Desa setempat, sat resnarkoba Polres Kuansing sekira pukul 10.00 wib menerima laporan, bahwa di Desa Talontam Benai, ada peredaran gelap narkoba jenis sabu.
Lanjut, Lumban, atas informasi tersebut, dilakukan penyelidikan, sekira pukul 11.30 wib sat resnarkoba Polres Kuansing, melakukan pengintaian dan menangkap dua orang laki laki BS dan RH disebuah ruko perabot Desa Talontam, "kemudian dilakukan penggeledahan, didapati satu kantong plastik sabu dalam saku celana BS," jelasnya.
Kemudian dari BS dilakukan pengembangan, dengan mengintrogasinya, dari pengakuannya barang haram itu ia dapati dari saudara RP, selanjutnya sat resnarkoba bergerak cepat, sekira pukul 12.00 wib, saudara RP diamankan, "lalu ketiganya beserta barang bukti dibawa ke Polres Kuansing, guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (Joko)