Riauaktual.com - Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya Kepolisian Resor Kota (Sat Resnarkoba Polresta) Pekanbaru, berhasil mengobrak abrik wilayah Kampung Dalam dalam kasus peredaraan narkoba.
Sebanyak 241 paket sabu-sabu siap edar diamankan dari tangan tiga orang tersangka berinisial MY (34), IP (30) dan SN (40) di Kampung Dalam Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, Rabu (03/08/17) sekitar pukul 13.30 WIB.
Dari tangan ketiga orang tersangka tersebut, diamankan barang bukti berupa 145 paket kecil sabu-sabu dan 96 paket kecil sabu-sabu siap edar. Tidak hanya itu, 2 lembar uang pecahan Rp50 ribu, 4 unit Handphone berbagai merek, 1 tas sandang warna hitam serta ratusan klip plastik bening pembungkus dari ketiga orang tersebut.
Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Edy Sumardi Pradinata, membenarkan adanya penangkapan tiga orang pengedar dan 241 paket sabu siap edar yang berawal dari informasi masyarakat tersebut. Penangkapan itu sendiri di pimpin oleh Kanit Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru Iptu Noki Loviko.
"Anggota langsung turun untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus tersebut," kata Edi, Senin (07/08/17).
Penyelidikan berbuah hasil. Tiga orang tersangka dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 241 paket dan barang bukti lainnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga orang tersangka ini diamankan ke Mako Polresta Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut. (bir)