Riauaktual.com - Banyaknya dana Desa yang bergulir ke daerah, baik dari Pemerintah Pusat melalui APBN maupun Provinsi melalui APBD, serta melalui Daerah itu sendiri, dalam pengelolaannya mesti disesuaikan dengan prosedur agar dikemudian hari tidak tersangkut dengan hukum.
Agar hal itu dapat hindari Kamis (24/8/2017) siang, Kajari Kuansing, mensosialisasikan, Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) tentang tata cara pengelolaan dana Desa, untuk Desa se Kuansing, bertempat diaula SMA Pintar, Sei Jering Teluk Kuantan.
Dalam arahanya, Kajari Kuansing Jufri SH, MH menyampaikan dengan adanya TP4D, dia meyakini persoalan hukum akan dapat dihindari, "sehingga pelaksanaan pengelolaan dana Desa bisa terarah," ujarnya.
Sementara itu, Bupati H. Mursini dalam sambutanya mengatakan, sangat menyambut baik sosialisasi TP4D yang ditaja Kajari Kuansing.
"Sosialisasi TP4D ini sangat positif, kita mesti apresiasi Kajari, yang telah melaksnakannya," sebut Bupati.
Kemudian mengenai dana Desa, Bupati menyebutkan, bahwa untuk tahun ini sebanyak tujuh persen Pemerintah telah mengucurkan untuk Desa Desa di Kuansing. "Untuk tahun depan, katanya, akan diupayakan sebesar sepuluh persen," pungkasnya. (Joko)