Riauaktual.com - Arif Kurniawan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan meubeler sekolah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kampar, dituntut jaksa selama dua tahun penjara, Selasa (24/10/17) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Jaksa penuntut umum (JPU) Eko SH dan Pujo SH dalam amar tuntutannya menyatakan, terdakwa bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi."Menuntut terdakwa penjara selama dua tahun,"katanya.
Selain hukuman penjara lanjut Eko, terdakwa juga harus diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila tidak dibayar, maka dapat diganti dengan penjara selama tiga bulan.
Atas tuntutan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan pembelaan (pledoi). Sidang yang dipimpin majelis hakim Sulhanuddin SH ini, ditunda hingga satu pekan mnedatang.
Dugaan korupsi ini berawal ketika Disdikbud Kampar mendapatlan anggaran sebesar Rp3.335.632.000 untuk pengadaan meubeler di sekolah-sekolah. Anggaran itu bersumber dari APBD Kampar 2015.
Proyek ini dimenangkan oleh PT. Widya Karya selaku pemegang kontrak. Namun kenyataannya, proyek ini dikerjakan oleh perusahaan lain.
Pada pengerjaannya, proyek pengadaan meubeler ini tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. Akibatnya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp393.886.650.
Selain Arif, dalam kasus ini juga terlibat Kepala Disdikbud Kampar Nazrul Zein dan Direktur PT Widya Karya, Zulkarnaini. Keduanya saat ini tengah menunggu berkasnya dilimpahkan ke pengadilan. (nor)