Riauaktual.com - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru telah menerima berkas perkara tersangka yang menyebarkan ujaran kebencian Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA), Muhammad Abdullah Harsono (MAH), dengan akun facebook-nya Saracen.
Panitera Muda Pidana PN Pekanbaru, Efrizal SH, Kamis (26/10/17) kemarin mengatakan, jika berkas tersebut dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukatmini SH. Selanjutnya kata Efrizal, Ketua PN Pekanbaru akan menunjuk majelis hakim dan jadwal sidangnya.
"Kemungkinan pekan depan akan disidangkan. Ini sedang diajukan penetapan majelis hakimnya," kata Efrizal.
Terdakwa dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo 45 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 UU RI Nomor 20 Tahun 2008 tentang Deskriminasi jo Pasal 156 KUHP dan Pasal 207 KUHP.
MAH ditangkap di rumahnya di Jalan Bawal, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan, Rabu (30/8/17) lalu sekitar pukul 06.00 WIB. Ia disebut-sebut sebagai pendiri grup Saracen di media sosial Facebook.
Ia seringkali mengunggah berbagai konten ujaran kebencian dan bernuansa SARA di dalam akun Facebook Saracen. Ia terpantau mengubah grup Saracen menjadi NKRI Harga Mati.
Pentolan kelompok ini adalah Jas yang terlebih dahulu ditangkap di Jalan Kasah, Pekanbaru. Untuk tersangka Jas berkasnya masih dilengkapi penyidik Mabes Polri.
Pengungkapan berawal dari penangkapan RK pada 2016. Setalah pengembangan kasus, aparat kepolisian menangkap pelaku RY pada Februari 2017.
Berselang lima bulan, polisi menangkap pelaku penyebar konten Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA), MFT, dan seorang ibu rumah tangga, SRN.
SRN, tersangka penghinaan Presiden Joko Widodo. Setelah ditangkap, akun media sosial, Facebook milik SRN yang digunakan menyebarkan kebencian masih aktif dan dipulihkan Jas. (nor)