Riauaktual.com - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, melalui Disdukcapil menghimbau kepada masyarakat Kuansing, yang belum merekam e - KTP untuk segera mungkin melakukan perekaman.
"Bagi masyarakat di Kecamatan agar mendatangi kantor camat masing masing, sebab Pemerintah Pusat, memberikan batas akhir perekaman e -KTP hanya sampai 31 Desember 2017," ujar Kabid Pelayanan pendaftaran Penduduk Amril Jasda, Rabu (1/11/2017) siang.
Kemudian bagi masyarakat yang sudah merekap data, Amril meminta masyarakat untuk mengecek kembali agar bisa dicetak. Sementara itu, untuk pencetakannya menurut Ambril, tidak bisa dilakukan sekaligus secara keseluruhan ada yang diprioritaskan.
Dijelaskan Amril, yang menjadi pioritas itu kata dia, yakni bagi yang sudah melakukan perekapan data namun belum dicetak, kemudian bagi masyarakat yang pindah ke kuansing, selanjutnya, bagi masyarakat yang melakukan perubahan elemen data, terakhir bagi masyarakat yang kehilangan KTP atau rusak.
Sedangkan yang tidak menjadi prioritas menurutnya, yakni KTP yang telah habis masa berlakunya. Untuk yang habis masa berlakunya ini, kata dia tidak harus diganti, karena berlaku sehumur hidup.
Sementara itu, mengenai jumlah e - KTP yang sudah dicetak sampai saat ini, Ambril menyebutkan, sudah berjumlah 1500 card dan untuk jumlah blangko yang masih tersisa tinggal sekitar 6000 buah. (Jk)