Kebijakan WFA di Akhir Tahun, Pemko Pekanbaru Liburkan OPD Bergiliran

Kebijakan WFA di Akhir Tahun, Pemko Pekanbaru Liburkan OPD Bergiliran
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho

PEKANBARU (RA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, akan membuat libur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bergiliran ditengah kebijakan Work From Anywhere (WFA) di akhir tahun 2025.

Sehingga, pegawai pemerintah kota tetap dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat ditengah kebijakan WFA atau sistem kerja fleksibel dari lokasi manapun yang diterapkan pemerintah pusat mulai 29 hingga 31 Desember 2025.

"Karena saat ini kita (Pekanbaru.red) siaga status bencana, maka beberapa OPD liburnya tidak semuanya. Kita buat libur bergiliran," kata Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, Senin (22/12).

Pegawai Pemko Pekanbaru yang libur pada cuti bersama Natal dan Tahun Baru (Nataru) ini dibuat bergiliran. Terutama bagi pegawai pada OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat.

Bagi pegawai yang bekerja di waktu libur Nataru, nantinya akan ada penambahan waktu libur bagi mereka dikemudian hari.

"Kita akan laksanakan sistem piket untuk pengawasan dan antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," jelas Wako.

Sebagaimana diketahui, WFA 29-31 Desember 2025 resmi ditetapkan pemerintah sebagai kebijakan nasional yang berlaku bagi ASN dan pekerja swasta.

Aturan bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) ini diterapkan untuk menjaga kelancaran aktivitas ekonomi masyarakat menjelang libur akhir tahun.

Kebijakan WFA 29-31 Desember 2025 disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widiantini di Jakarta, Kamis (18/12) lalu.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama, Menteri PAN RB, dan Menteri Ketenagakerjaan.

Menurut Rini, penerapan WFA dimaksudkan sebagai bagian dari flexible working arrangement yang sudah menjadi kebijakan pemerintah.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index