Korupsi Dana Angaran Bid Dokkes Polda Riau, Jaksa Tuntut Oknum Polisi Tiga Tahun Penjara

Rabu, 15 November 2017 | 19:14:18 WIB
ilustrasi (int)

Riauaktual.com - Oknum polisi Brigadir Rendy Hermawan, dituntut jaksa selama tiga tahun penjara, terkait dugaan korupsi anggaran di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bid Dokkes) Polda Riau senilai Rp886 juta.

Jaksa penuntut umum (JPU) Amin SH, Rabu (15/11/17) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru menyebutkan, Rendy terbukti bersalah melanggar pasal 3 junto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999, tentang tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI tahun 1999 tentang pidana Korupsi.

"Terdakwa kita tuntut selama tiga tahun penjara. Kemudian denda sebesar Rp50 juta atau subsider tiga bulan penjara,"jelas Amin.

Selain itu, Rendy juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp300 juta lebih. Jika tidak dibayar maka dapat diganti dengan satu tahun penjara.

Rencananya sidang pada hari ini mengagendakan pembacaan pledoi (pembelaan) dari terdakwa. Namun akhirnya ditunda satu pekan oleh majelis hakim yang Arifin SH, karena pledoi belum siap.

JPU dalam dakwaannya menyebutkan, perbuatan terdakwa terjadi pada tahun 2011 silam. Berawal ketika terdakwa menjabat sebagai Kepala Urusan Keuangan Subbag Rencana Admninistrasi (Renmin) di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bid Dokkes) Polda Riau.

Pada tahun itu, Bid Dokkes mendapatkan anggaran dari APBN. Untuk mencairkan dana itu, terdakwa diduga memalsukan data yang selanjutnya diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

Singkat cerita, uang pun cair dan masuk ke kantong oknum polisi tersebut. Akibatnya negara pun dirugikan senilai Rp886.676.500. (nor)

Terkini

Terpopuler