MERANTI (RA) - BP3MI Riau bersama Polres Kepulauan Meranti menggagalkan upaya pengiriman ilegal lima Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia.
Satu orang tersangka yang diduga menjadi pengirim PMI non-prosedural turut diamankan.
Pengungkapan kasus ini bermula pada 1 Desember 2025 saat BP3MI Riau menerima laporan telepon dari korban bernama Awaludin.
Ia mengaku bersama empat rekannya Fadli, Surya Hafandi, Riyansah, dan Supandi ditawari pekerjaan sebagai tukang bangunan oleh seorang kenalan bernama Roma.
Para korban dijanjikan upah 100 Ringgit Malaysia per hari di bawah majikan bernama Bu Antik. Mereka diberangkatkan secara ilegal pada November 2025.
Namun setibanya di Malaysia, kelima korban tidak pernah menerima gaji. Total kerugian mereka mencapai Rp22 juta, terdiri dari upah 10 hari untuk tiga korban dan 25 hari untuk satu korban lainnya.
BP3MI Riau lalu melakukan upaya komunikasi persuasif dengan terlapor pada 3 sampai 4 Desember 2025 untuk penyelesaian secara restorative justice.
Mediasi difasilitasi pada 5 Desember 2025 di ruang Tipiter Polres Meranti. Namun pertemuan itu tidak menemukan titik temu.
Penyidik bersama BP3MI Riau kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para korban dan terlapor. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui dirinya mencarikan pekerjaan sekaligus memfasilitasi keberangkatan korban ke Malaysia tanpa dokumen resmi.
Petugas juga menemukan sebuah catatan berisi daftar nama orang-orang yang sebelumnya pernah ia berangkatkan ke Malaysia dengan cara serupa. Catatan itu memperkuat dugaan bahwa tersangka melakukan perekrutan non-prosedural secara berulang.
Tersangka yang diketahui bernama Roma Rianto kini telah diamankan Polres Kepulauan Meranti dan sedang menjalani proses hukum.
"Kami tidak akan pernah memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba mengambil keuntungan dari kerentanan masyarakat," ujar Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, Senin (8/12/2025).
Fanny menegaskan setiap praktik pengiriman ilegal PMI merupakan kejahatan kemanusiaan.
"BP3MI Riau bersama aparat penegak hukum akan terus memperkuat pengawasan dan tidak segan menindak pelaku yang terlibat dalam TPPO maupun pemberangkatan non-prosedural," tegasnya.
Fanny juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui jalur resmi.
#Meranti
#Hukrim
