Riauaktual.com - Tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengeluarkan surat perintah penangkapan, bukan jemput paksa telah memiliki dasar kuat.
Dikatakan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan persnya di Gedung KPK menuturkan jika pihaknya sudah memiliki bukti kuat untuk melakukan penangkapan.
“Dalam proses penyidikan yang dilakukan, bukti-bukti sangat kuat. Sehingga kita keluarkan surat perintah penangkapan,” terangnya.
Dengan dikeluarkannya surat perintah penangkapan itu, tim KPK sudah melaksanakan tugas di lapangan untuk mencari pelaku dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto.
Namun, jika tidak juga berhasil ditangkap secepatnya, pihak KPK mempertimbangkan untuk meningkatkan status Setya Novanto dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kita akan melakukan kordinasi dengan Polri untuk hal ini,” tegas Febri Diansyah.
Sumber : pojoksatu.id