Polda Riau Larutkan 8 Kg Sabu dan Belender 27 Ribu Ekstasi

Kamis, 16 November 2017 | 13:10:47 WIB
Ditresnarkoba Polda Riau saat melakukan pemusnahan barang bukti sabu dan ekstasi, Kamis (16/11). Foto IG

Riauaktual.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau, melakukan pemusnahan barang bukti narkotika, Kamis (16/11) pagi.

Barang bukti yang dimusnahkan seperti sabu-sabu, ekstasi dan happy five (H5) yang disita dari empat orang tersangka, yang ditangkap beberapa hari lalu.

Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara dilarutkan. Sedangkan ekstasi dan H5 dibelender kemudian dibuang ke parit.

Wakil Direktur Reserse Narkoba (Wadirresnarkoba) Polda Riau, AKBP Andri Sudarmadi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan lebih kurang sembilan kilogram. Sedangkan pil ekstasi dan H5 berjumlah Sabu 8 kilo. Ekstasi dan berjumlah 27.402 butir.

"Barang bukti narkotika ini kita sita dari empat tersangka masing-masing berinisial LS, ID, A, Rs," kata Andri.

Dia menjelaskan, ketiga tersangka merupakan jaringan yang berbeda. Untuk tersangka LS ditangkap di Jalan SM Amin, Kecamatan Tampan dengan barang bukti lebih kurang satu kilo sabu.

Lalu, dari tiga tersangka ID, A dan Rs disita barang bukti sabu-sabu dengan berat lebih kurang tujuh kilogram.

"Tersangka LS ini kurir. Dia membawa barang dari Dumai dan akan diantar ke salah satu daerah di Riau," kata Andri.

Sedangkan tiga orang tersangka lainnya, ditangkap di wilayah Kota Pekanbaru dengan barang bukti sabu-sabu.

Dan barang bukti ekstasi ditemukan tak bertuan di salah satu wisma di wilayah Selat Panjang, Riau.

"Jadi ada empat LP (laporan polisi) yang kita tangani. Dan saat ini masih pengembangan," katanya.

Andri menjelaskan, pengedaran barang haram itu dengan sel atau jaringan terputus. Namun yang barang tersebut dari negara Malaysia.

"Pelaku transaksi di perairan. Kemudian membawa barang melewati jalur tikus. Bahkan untuk mengantisipasi masuknya narkoba ke Riau, kita melakukan giat bersama dengan Diraja Malaysia (Polisi)," jelas Andri.

Ketika ditanya berapa estimasi barang bukti narkotika yang dimusnahkan ini, Andri menjawab mencapai Rp15,5 miliar.

Namun demikian, ribuan jiwa pula yang berhasil terselamatkan dari bahaya peredaran narkotika ini.

Andri mengatakan, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Jo 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika diancam penjara maksimal seumur hidup.(IG)

Terkini

Terpopuler