Riauaktual.com - Agen Simbolon selaku Ketua Umum Serikat Buruh Riau Independen (SBRI), yang berkedudukan dan berkantor di Jalan Karang Anyer II RT001/RW012, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau Duri, Kabupaten Bengkalis, telah melakukan upaya tuntutan berupa permohonan ganti kerugian ke Pengadilan Negeri Bengkalis, melalui tim kuasa hukumnya Sartono, SH, MH & Associates, dengan No.017/A-ST/PGK-/PDN/XI/2017, tertanggal 9 November 2017.
"Tuntutan ganti kerugian tersebut, ditujukan kepada Kapolri C/q Kapolres Bengkalis, Kejaksaan Agung C/q Kajari Bengkalis, dan Departemen Keuangan RI di Jakarta (turut termohon)," kata Agen Simbolon kepada media ini, Rabu (22/11) diruang kerjanya.
Tak tanggung-tanggung yang dituntut itu sebesar Rp.697.880.000 dengan perincian sbb :
1.Kerugian Materil berupa penghasilan aktif. Dimana setelah ditetapkannya Agen Simbolon menjadi tersangka, 1.087 anggota SBRI menjadi curiga dan tak percaya lagi terhadap kepemimpinannya, sehingga buruh 1.087 tersebut tidak mau membayar iuran anggota sebesar Rp.10.000 perbulannya selama 24 bulan, berarti 10.000x24x1.087= Rp.260.880.000.
2.Kerugian Materil berupa pengeluaran uang selama proses perkara yaitu, biaya sewa 2 unit mobil Rp.800.000/hari, selama 2 tahun sebesar Rp.30.000.000, biaya bensin 2 unit mobil selama 2 tahun Rp.25.000.000, biaya roro penyebrangan 2 unit mobil Rp.480.000 PP/hari, selama 2 tahun sebesar Rp.25.000.000, biaya makan Rp.300.000/hari, selama 2 tahun sebesar Rp.30.000.000, biaya pemakaian jasa advokat Rp.60.000.000, biaya pemakaian jasa dan akomodasi saksi ahli pidana Rp.17.000.000.
3.Kerugian Moril yaitu, bahwa setelah ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penuntutan dimuka persidangan, maka nama baik Agen Simbolon jadi tercemar, dinilai sebesar Rp.250.000.000.
Kejadian merugikan ini terjadi pada Jumat 9 Oktober 2015, saya dilaporkan oleh Kepala Dinas tenaga kerja dan transmigrasi Kabupaten Bengkalis Ridwan Yazid, ke kantor Polsek Mandau dengan laporan polisi No.LP/245/X/2015/Riau/BKS/SEK-MDU. SPDP/142/XI/2015/Reskrim tanggal 11 November 2015, bahwa dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Polsek Mandau, oleh termohon I (Kapolres Bengkalis) mengambil alih perkara tersebut dengan penetapan pemohon jadi tersangka, sesuai surat penetapan No.STP.Asts/04/XI/2015/Reskrim, tanggal 9 November 2015, serta melimpahkan berkas perkara saya kepada termohon II (Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis), tanpa mempertimbangkan kembali penerapan hukum atas laporan perkara tersebut hingga dilakukan pelimpahan berkas kepada termohon II, untuk dilanjutkan pada proses penuntutan di Pengadilan Negeri Bengkalis.
Kemudian dengan berdasarkan surat dakwaan penuntut umum yang dibacakan dipersidangan tanggal 10 Mei 2016 mendakwa saya dengan pasal 113 ayat (1) KUHPidana jo.pasal 316 KUHPidana dan pasal 310 ayat (2) KUHPidana jo.pasal 316 KUHPidana," ungkap Simbolon.
Lebih rinci Simbolon menjelaskan, setelah melewati persidangan yang memakan waktu cukup lama, pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2016, pihak jaksa penuntut umum menyatakan saya terbukti bersalah, dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun.
Lalu majelis hakim PN Bengkalis pada tanggal 15 November 2016, dengan putusan No.208/Pid.B/2016/PN.Bkls, amar putusan sebagai berikut ; menyatakan saya sebagai terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu atau kedua, membebaskan saya sebagai terdakwa dari dakwaan ke satu dan kedua, memulihkan kemampuan, kedudukan, dan harkat martabat saya.
"Dasar permohonan ganti kerugian ini termuat dalam pasal 77 huruf b pasal 95 KUHAP bunyinya antara lain, hanya terhadap ongkos atau biaya yang dikeluarkan oleh pihak korban dalam ganti kerugian karena perbuatan aparat penegak hukum, dapat diajukan oleh tersangka, terdakwa atau terpidana.Dan terdakwa yang sudah diputus perkaranya, dan dalam putusan itu dia mengatakan tidak bersalah, maka dia bisa mengajukan permohonan ke pengadilan setidak-tidaknya dalam jangka waktu 3 bulan sejak putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, diatur dalam pasal 7 ayat (1) peraturan pemerintah No.92 tahun 2015, tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah No.27 tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP, jika permohonan diajukan setelah lewat 3 bulan, maka ia sudah tidak memiliki hak lagi untuk mengajukan permohonan ganti kerugian, rencananya sidang perdana di PN Bengkalis tanggal 8 Desember 2017, silahkan wartawan meliput," tutup Simbolon. (JL)