Riauaktual.com - Akibat membawa kabur Handphone (Hp) temannya, dua gadis anak baru gede (ABG) yang memiliki wajah cantik ini masuk penjara.
Meski polisi belum menemukan barang bukti, kedua tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana penggelapan.
Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Edy Sumardi mengatakan, kedua tersangka berinisial JN (17) dan BSA (16), yang ditangkap oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Limapuluh pada Minggu (26/11) sekitar pukul 20.00 WIB.
"Tersangka JN warga Jalan Meranti Kecamatan Senapelan dan BSA warga Jalan Cipta Karya Kecamatan Tampan, Pekanbaru. Keduanya ditangkap saat berada di sebuah hotel di Pekanbaru," kata Edy pada Riauaktual.com, Senin (27/11) malam.
Edy menyebutkan, kedua tersangka ini ditangkap setelah menerima laporan dari pelapor bernama Andika Ditya Putra (21) warga Kecamatan Tenayan Raya.
Sebelum ditangkap, awalnya korban berkenalan dengan tersangka JN melalui Facebook beberapa waktu lalu.
Saat chating, tersangka dan korban janjian untuk bertemu pada Minggu (26/11) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Setia Budi Pekanbaru.
"Korban bertemu dengan kedua tersangka. Lalu pelapor memboncengi kedua tersangka menggunakan sepeda motor pergi tempat kerjanya di Barber Shop di Jalan Hantuah Pekanbaru," kata Edy menjelaskan pengakuan tersangka.
Dalam perjalanan, lanjut dia, tersangka JN meminjam Hp Andika merek Xiaomi 4a warna pink.
Setibanya di Barber Shop, pelapor menyuruh kedua pelaku untuk masuk ke dalam toko dan mengenalkan kedua pelaku kepada temannya bernama Ade.
Tanpa kenal, tersangka BSA dengan leluasa meminjam Hp merek Xiaomi Note 4 warna hitam milik teman pelapor, Ade dengan alasan chatingan di Facebook.
Selanjutnya, sambung Edy Sumardi, pelapor Andika pergi keluar toko untuk membeli rokok. Selang waktu 10 menit, korban kaget bahwa kedua gadis ABG tersebut telah membawa kabur Hp korban.
"Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp4,2 juta," kata Edy.
Pada Minggu (26/11) sore sekitar pukul 17.00 WIB, korban bersama rekannya mendapati kedua pelaku, JN dan BSA di Hotel Angkasa Garden kamar 504 di Jalan Setia Budi Pekanbaru.
"Pelapor meminta bantuan kepada pihak hotel untuk membuka pintu kamar tempat pelaku," katanya.
Di dalam kamar tersebut, kedua pelaku sedang bersama lima orang teman lelakinya.
Saat ditanya, tersangka JN mengaku telah menyerahkan Hp korban kepada pacarnya, As, yang kebetulan sedang bersama tersangka di kamar hotel.
"Hp korban sudah digadaikan Rp300 ribu kepada orang lain," ujar Edy.
Selanjutnya, pelapor membawa kedua tersangka, JN dan BSA serta As ke Polsek Limapuluh. Namun dalam perjalanan, As berhasil melarikan diri.
Sedangkan kedua tersangka diserahkan oleh Polsek Limapuluh ke Polsek Tenayan Raya.
"Tersangka diserahkan karena laporan korban ke Polsek Tenayan Raya. Saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Polsek Tenayan Raya," jelas Edy.
Sementara pelaku yang telah menjual Hp korban akan ditetapkan sebagai penadah dalam kasus penggelapan tersebut. As pun jadi buron polisi.
Kedua tersangka yang diamankan, JN dan BSA, tambah Edy, dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, diancam empat tahun penjara paling lama. (IG)