Riauaktual.com - Dua pemuda dibekuk oleh warga Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi karena menyatroni rumah milik Pardi Rajagukguk (40) di Jalan Bahagia RT 12/7. Belakangan diketahui, RM (22) dan DMN (20) butuh modal untuk menikah sehingga nekat mencuri.
”Saat beraksi, keduanya ketahuan pemilik rumah Pardi Rajagukguk (40),” kata Kapolsek Bantar Gebang, Kompol Siswo, Senin (27/11/2017).
Menurutnya, tersangka sempat berkelit, dan mengaku sebagai petugas bank keliling sedang menagih utang untuk mengelabui warga.
Namun di dalam ransel miliknya itu, kata dia, tersimpan satu buah linggis untuk mencongkel rumah warga. ”Mereka sudah melakukan pemetaan (maaping) terhadap sasarannya,” ungkapnya.
Pardi curiga dengan keduanya karena tiba-tiba telah berada di depan pintu rumahnya. Saat ditanya korban, mereka berdalih sebagai bank keliling namun langsung bergegas pergi.
Curiga dengan gelagat keduanya, Pardi berteriak maling hingga mengundang perhatian warga sekitar. Warga yang mendengar teriakan korban, lanjut dia, langsung membantu mengejar tersangka dan berhasil mengamankan mereka. Massa yang kesal dengan ulahnya, sempat memukul keduanya.
”Untungnya ada petugas kelokasi mengamankan pelaku, sehingga amukan warga bisa ditahan,” tegasnya.
Kanit Reskrim Polsek Bantargebang AKP Supriyanto menambahkan, kedua tersangka nekat mencuri karena membutuhkan biaya untuk melangsungkan pernikahan.
Rencananya, barang hasil curiannya itu akan dijual kembali sebagai modal nikah salah satu pelaku.
Menurut dia, saat beraksi mereka mencuri buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) Honda Beat bernopol 3866 KPV dan Suzuki Carry B 1665 NY serta dua dompet berisi aksesoris kalung.
”Bila ditotal kerugiannya kurang lebih Rp 6 juta,” katanya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa harta benda korban, sepeda motor Honda Scoopy B 1665 FKB milik tersangka, sebuah linggis berukuran 30 sentimeter dan satu buah mata kunci berbentuk T. Kini, tersangka dijerat pasal 363 KHUP. (Wan)
Sumber: sindonews.com