Selama 5 Tahun, Ayah Tega Perkosa Anak Kandungnya

Rabu, 29 November 2017 | 01:05:08 WIB
R pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya. (Foto: Avirista Midaada/Okezone)

Riauaktual.com - Berawal dari sang anak melihat adegan ciuman di film Korea, seorang ayah berinisial R (35), warga Kecamatan Sukun, tega melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih duduk di bangku SMP atau berusia 14 tahun. Bahkan, pelaku sudah memperkosa korban sejak 5 tahun terakhir.

Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Ambuka Yudha, menuturkan pelaku yang bekerja sebagai karyawan swasta ini melakukan aksi bejatnya saat korban masih berada di kelas 4 SD.

"Korban ketahuan melihat adegan berciuman di film Korea oleh tetangga. Kemudian dilaporkan ayahnya, lalu dihukum dan dimarahi. Pelaku meminta korban membuka baju dan terjadilah persetubuhan," jelas Kasat Reskrim, Polres Malang Kota, AKP Ambuka Yudha, Selasa (28/11).

Ia menambahkan pelaku sudah melakukan aksinya sejak 2012 saat korban masih duduk di kelas 4 SD. Saat ini korban menginjak umur 14 tahun dan duduk di kelas 3 SMP.

"Pelaku menyetubuhi korban setiap pulang sekolah dan ditinggal istrinya bekerja. Hampir setiap hari korban disetubuhi, bahkan bisa sampai delapan kali dalam seminggu," tutur Kasat Reskrim.

Dalam melancarkan aksinya, sang ayah kandung ini mengancam memukul dan membunuh korban apabila melapor kepada orang lain.

Korban yang sudah tak tahan, akhirnya memberanikan diri melaporkan kepada ibunya pada 13 November 2017, kemudian diteruskan laporan ke Polres Malang Kota.

"Pelaku sempat melarikan diri berpindah-pindah lokasi selama tiga hari, sebelum akhirnya ditangkap saat bertemu istrinya di Merjosari," ungkap Ambuka.

Akibat perbuatannya, pelaku kini terancam terjerat Pasal 81, Ayat 2 dan 3, UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukum 15 tahun penjara. Di samping itu, mengingat R adalah ayah kandung korban, hukumannya ditambah sepertiga.

 

Sumber : okezone.com

Terkini

Terpopuler