Satu Lagi Jambret Yang Resahkan Masyarakat Pekanbaru Ditangkap Polisi

Rabu, 29 November 2017 | 11:47:40 WIB
Foto- Tersangka Anju saat diamankan di Polsek Senapelan bersama barang bukti, Selasa (29/11). Foto Humas Polresta Pku

Riauaktual.com - Polisi menangkap satu orang tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) jambret, Selasa (28/11) kemarin sekitar pukul 11.30 WIB.

Pelaku yang diamankan bernama Anju (20), yang ditangkap Tim Opsnal Polsek Senapelan Pekanbaru di Warnet Skay Jalan H Guru Sulaiman, Kecamatan Payung Sekaki.

Dari tangan Anju, polisi menyita barang bukti hasil jambret berupa satu buah tas sandang warna cokelat dan uang tunai Rp800 ribu.

Sedangkan barang bukti lain dalam daftar pencarian barang (DPB), dua unit Hp, tiga buah gelang keroncong silver berlapis emas dengan berat 12 gram, satu buah cincin batu hitam tempahan silver berlapis emas dengan berat lima gram, satu buah cincin batu putih silver berlapis emas dengan berat 1,7 gram dan satu buah gelang tangan mata putih silver berlapis emas dengan berat 11,35 gram.

Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Iptu Polius Hendriawan mengatakan, tersangka ditangkap setelah menerima laporan dari Nomie (42) seorang PNS di Pekanbaru.

"Tersangka jambret ini kerap beraksi di wilayah Pekanbaru, yang meresahkan masyarakat," kata Polius pada Riauaktual.com, Rabu (29/11).

Dia menjelaskan, tersangka sebelum tertangkap beraksi pada Rabu (16/11) lalu sekitar pukul 05.20 WIB di Jalan SM Amin, Kecamatan Tampan.

Ketika itu, korban bersama suaminya sedang diperjalanan menuju tempat kerja di MAN 2 Kabupaten Kampar.

Tiba-tiba, dua orang pelaku datang dari arah belakang mengendarai sepeda motor Jupiter MX, langsung memepet sepeda motor dan merampas tas korban.

"Korban sempat melakukan pengejaran sampai ke arah Mall SKA. Tapi kehilangan jejak. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp7 juta," kata Polius.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Reskrim Polsek Senapelan, tersangka berhasil ditangkap.

"Tersangka ada dua orang. Satu orang sudah tertangkap berinisial A (Anju) dan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Sudah ditetapkan sebagai DPO," sebut Polius.

Dari hasil interogasi, tersangka Anju mengaku telah menjual sebagian hasil jambret. Dan uangnya dijadikan untuk bermain game online serta berfoya-foya.

Sejauh ini, Tim Opsnal Reskrim Polsek Senapelan masih melakukan penyelidikan dan pengembangan pengungkapan kasus jambret tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka Anju dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang curas Jo Pasal 363 KUHP tentang curat diancam sembilan tahun penjara. (IG)

Terkini

Terpopuler