Riauaktual.com - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Senapelan, berhasil menangkap satu orang tersangka jambret di Jalan Riau, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, Rabu (29/11) sekitar pukul 01.00 WIB.
Tersangka yang diamankan berinisial Al (16), seorang pelajar di Pekanbaru. Kini, tersangka mendekam di Polsek Senapelan.
Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Iptu Polius Hendriawan membenarkan penangkapan tersangka jambret tersebut.
"Benar, tersangka jambret yang ditangkap masih pelajar dan di bawah umur," jawab Polius, Rabu (29/11).
Dalam aksi tersebut, pelaku berjumlah dua orang. Keduanya adalah pelajar. Namun, satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri saat ditangkap polisi.
Polisi menyita barang bukti berupa satu buah tas sandang warna cokelat, uang tunai Rp500 ribu dan satu unit Hp BlackBerry (BB).
Polius menjelaskan, waktu kejadian korban, Mariani (27), berangkat dari Galanggang Permainan (Gelper) Super Star tempat kerjanya bersama Vera di Jalan Riau.
Sesampainya di depan warung Ayam Suharti, korban dipepet dua orang pelaku menggunakan sepeda motor Honda CB 150 R dan merampas tas sandang milik Mariani.
"Korban teriak 'jambret' saat pelaku kabur membawa tas korban," Polius.
Saat bersamaan, personel Polsek Senapelan sedang melakukan patroli di Jalan Riau, langsung mengejar kedua pelaku.
"Saat dikejar anggota, pelaku terjatuh karena menabrak mobil. Satu pelaku diamankan dan satu lagi berhasil kabur. Rekan pelaku berinisial Ar (16) dalam pengejaran," jelas Polius.
Atas perbuatannya, tersangka Al dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang curas Jo Pasal 363 KUHP tentang curat diancam sembilan tahun penjara.(IG)