Diduga Lakukan Korupsi Pembangunan RTH Pekanbaru, Kejati Tahan Dwi Agus Swarno

Rabu, 29 November 2017 | 17:08:20 WIB
Tersangka Dwi dan YJB saat berada di dalam mobil menuju Rutan Sialang Bungkuk, Rabu (29/11). Foto IG

Riauaktual.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, akhirnya menahan Dwi Agus Swarno dalam dugaan korupsi pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas di Jalan Ahmad Yani Pekanbaru, Rabu (29/11).

Sebelum ditahan, mantan Kadis Ciptada Provinsi Riau ini, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh Kejati Riau.

Selanjutnya, turun dari lantai dua, Dwi sudah dipasangkan rompi tahanan warna orange.

Dwi Agus Swarno ditahan bersama tersangka YJB selaku pihak swasta yang juga terseret kasus korupsi RTH.

Tersangka Dwi yang saat ini menjabat sebagai staf ahli gubernur, dikirim ke Rutan Kelas IIA Pekanbaru atau Rutan Sialang Bungkuk.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta mengatakan, tersangka Dwi dijerat pasal berlapis.

"Tersangka DAS (Dwi Agus Swarno) dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU 31 tahun 1999 dengan ancaman empat tahun penjara, atau subsider Pasal 3 UU 31 tahun 1999 terkait penyalahgunaan wewenang. Pasal 9 UU 20 tahun 2001," kata Sugeng pada Wartawan.

Kemudian Pasal 12 huruf i, kata dia, terkait pegawai yang turut serta dalam pengerjaan pengadaan atau pemborongan pekerjaan, yang mestinya bertugas mengawasi.

"Sedangkan tersangka YJB, dikenakan tiga pasal disangkakan," sambungnya.

Sejauh ini, sudah ada tiga orang tersangka korupsi RTH Tunjuk Ajar Integritas telag ditahan oleh Kejati Riau.

"Kerugian negara belum ada dikembalikan," ujar Sugeng.

Sementara 15 orang tersangka lainnya, belum dilakukan penahanan karena penyidik masih melakukan proses.

Namun pihaknya akan secepatnya melakukan P21 kasus ini untuk dikirim ke Pengadilan.

Sugeng mengatakan, ketiga tersangka yang ditahan karena pihaknya punya bukti yang kuat.

"Kita ada bukti. Peran ketiga tersangka dikatakan sebagai Intelektual Dader (pelaku tindak pidana secara umumnya tetapi dilakukan oleh kalangan profesi atau orang yang berpendidikan dan menggunakan intelektualnya dalam melakukan tindak pidana)," kata Sugeng.

Sugeng memastikan, setelah hasil BPKP  ke luar nanti, pihaknya akan melakukan Tahap I, sehingga kasusnya dapat segera dituntaskan, mengingat jumlah tersangkanya fantastis, di mana mencapai 18 orang, dengan rincian 13 tersangka dari pihak ASN/PNS dan lima pihak swasta.

Sementara itu, saat digiring ke dalam mobil, Dwi Agus Swarno enggan menjawab pertanyaan wartawan.

Dia hanya tampak berjalan gontai bersama tersangka YJB masuk ke mobil.

"Ok ya, makasih ya, makasih ya kawan-kawan semuanya," ucap Dwi sambil mengangkat jempolnya kepada wartawan. (IG)

 

Terkini

Terpopuler