Sering Nipu, Surianto Dibekuk Polisi, Ini Modus Licik Pelaku

Rabu, 29 November 2017 | 18:38:28 WIB
Kapolresta Pekanbaru, Susanto (tengah) Kapolsek Limapuluh, Angga (kiri) dan Kasubag Humas, Polius saat ekspos pengungkapan kasus penipuan, Rabu (29/11

Riauaktual.com - Aparat Kepolisian Sektor Limapuluh, berhasil menangkap satu orang tersangka pelaku penipuan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti dari hasil tindak pidana kejahatan.

Menurut keterangan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto dalam ekspos di Polsek Limapuluh, tersangka yang ditangkap berinisial AB alias Surianto.

"Tersangka AB ditangkap pada Senin (27/11) kemarin sekitar pukul 18.00 WIB di salah satu hotel di Jalan Hangtuah, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru," kata Santo didampingi Kapolsek Limapuluh, Kompol Angga F Herlambang, Kasubag Humas, Iptu Polius Hendriawan dan Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, Ipda M Bahari Abdi, Rabu (29/11).

Tersangka Surianto adalah warga Jalan Sidodadi, Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru. Dia dilaporkan usai melakukan penipuan terhadap warga Pekanbaru pada Rabu (15/11) lalu.

Dalam aksi kejahatannya, tersangka menggunakan media sosial (medsos) Badoo.

Kemudian, tersangka beraksi mencari korban. Satu orang perempuan terjerat bernama Sofia Indra (42).

Dalam perjalanan dari Pangkalan Kerinci ke Pekanbaru dengan tujuan ke Kantor Asuransi Bumiputera di Jalan Imam Munandar ditelepon oleh pelaku.

Setelah bertemu, korban dibonceng oleh pelaku menggunakan sepeda motor motor jenis Yamaha N Max untuk menuju Kantor Bumiputera.

"Jadi setelah urusan selesai, pelaku menyuruh korban meletakkan tas di dalam jok sepeda motor," kata Santo.

Setibanya di Indomaret di Jalan Hangtuah, pelaku mengajak korban makan. Namun saat korban berada di dalam toko, pelaku langsung melarikan diri dengan tas korban di dalam jok motor.

"Korban panik dan meminta tolong kepada warga di TKP. Bahkan video korban panik sempat beredar di media sosial (medsos)," sebut Santo.

Dan korban, kata dia, juga telah datang melapor ke Polsek Limapuluh dengan harapan pelaku ditangkap.

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Limapuluh, akhirnya berhasil menangkap tersangka BS alias Surianto.

Dalam penyelidikan, lanjut Susanto, tim opsnal memeriksa rekaman CCTV. Kemudian, tersangka ditangkap di salah satu hotel di Pekanbaru.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa barang hasil tipuan disimpan di rumahnya, sehingga disita oleh polisi.

"Jadi modus tersangka, menawarkan jasa antar jemput melalui medsos Badoo. Kemudian berusaha menguasai barang korban. Dan diduga sudah banyak korban yang tertipu," sebut Santo.

Oleh karena itu, tersangka mendekam di sel Mapolsek Limapuluh, yang dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan diancam empat tahun penjara.

Berikut barang bukti hasil tipuan yang dilakukan oleh Surianto;


1. 1  unit sepeda motor Yamaha N Max warna hitam BM 5216 AAC.

2. 1 unit android Samsung S7 Flat warna Gold.

3. 1 unit android Xiomi Note 3 warna Gold.

4. 1 unit HP Samsung lipat warna putih.

5. 1 lembar Akte Kelahiran atas nama Sofia Indra.

6. 1 lembar KTP atas nama Sofia Indra.

7. 2 lembar uang 50 Ringgit Malaysia.

8. 2 lembar uang 5 Ringgit Malaysia.

9. 1 lembar uang 10 Ringgit Malaysia.

10. 4 lembar uang 1 Ringgit Malaysia.

11. 1 lembar kwitansi pembayaran titipan premi pertama asuransi Bumiputera atas nama Sofia Indra. (IG)

Terkini

Terpopuler