Tujuh Petugas Lapas Jalani Sidang Majelis Etik, Ini Sanksinya

Rabu, 29 November 2017 | 23:36:20 WIB
Kanwil Kemenkumham Riau saat menggelar sidang majelis etik terhadap petugas kemanan terkait tahanan kabur dari lapas, Selasa (28/11). Foto IG

Riauaktual.com - Pasca kaburnya dua tahanan Lapas Kelas IIA Pekanbaru dan Lapas Kelas IIA Bengkalis, tujuh orang petugas keamanan mendapat sanksi.

Ketujuh petugas tersebut telah menjalani sidang majelis etik di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Riau, Selasa (28/11) siang.

Sidang digelar dua kali secara maraton. 

Sidang pertama, digelar pukul 10.00 WIB terhadap tiga orang petugas pengamanan Lapas Kelas IIA Bengkalis dengan inisial Sy, Su, dan BKZ. 

Mereka dinilai bertanggung jawab atas larinya seorang napi bernama Momahhad Azizie bin Abdul Hamid dari dalam lapas pada hari Kamis 16 November 2017 lalu. 

Sidang kedua, digelar pukul 14.00 WIB, yang terdapat empat orang petugas pengamanan Lapas Kelas IIA Pekanbaru yang menjadi terperiksa yaitu DL, PA, MU, dan HT.

Sidang pertama terhadap terperiksa Sy, Su, dan BKZ, petugas pengamanan Lapas Kelas IIA Bengkalis dipimpin oleh Ketua Majelis Etik, Lilik Sujandi, yang juga Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau dengan dibantu dua orang anggota.

Sebelumnya, Sekretaris Majelis membacakan pokok perkara dimana ketiganya dianggap telah melakukan pelanggaran ketentuan yang berlaku sehingga napi keluar dari lapas. 

"Atas pokok perkara tersebut, Sekretaris Majelis menuntut ketiganya dikenakan sanksi etik, dan direkomendasikan untuk diusulkan mendapat sanksi administratif," kata Ketua Majelis Etik, Lilik Sujandi.

 Sedangkan untuk terperiksa Sy, selain dikenakan sanksi etik dan direkomendasikan untuk diusulkan mendapat sanksi administratif.

Sekretaris Majelis juga menuntut agar yang bersangkutan wajib mengikuti proses hukum. 

Menurut Sekretaris Majelis, pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga terperiksa tersebut yaitu membiarkan napi berada diluar lapas tanpa alasan atau dasar sesuai dengan ketentuan, dan tidak melaporkan kepada atasan terkait situasi yang tidak sesuai ketentuan tersebut.

Atas hal tersebut ketiganya mengakui kepada Majelis Etik bahwa telah melakukan pelanggaran. 

Dalam sidang pertama ini, KPLP Lapas Kelas IIA Bengkalis, Dian, dihadirkan oleh  Sekretaris Majelis. 

Selain itu saksi ahli dari Ditjen Pemasyarakatan, Bayu, turut memberikan kesaksian.

Pada sidang yang kedua DL, PA, MU, dan HT, juga mengakui telah melakukan pelanggaran sehingga napi Satriandi alias Andi bin Aswan Nur dan Nugroho Dwi als Kecuk bin Hartanto lari dari Lapas Kelas IIA Pekanbaru pada Rabu (22/11) lalu.

Pada sidang kedua masih dipimpin oleh Lilik Sujandi, yang menghadirkan dua orang saksi yaitu Tono dari Lapas Kelas IIA Pekanbaru dan Bayu, saksi ahli dari Ditjen Pemasyarakatan.

Atas hasil yang didapat dari sidang ini,  Majelis Etik secara bulat mengambil putusan bahwa ketujuh orang petugas pengamanan tersebut dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan mereka dikenakan sanksi etik berupa penyampaian pernyatakan penyesalan secara terbuka dalam bentuk surat pernyataan dan disampaikan pada atasan langsung.

Selanjutnya, dari atasan langsung pada saat apel pegawai dan direkomendasikan untuk diusulkan mendapat sanksi administratif sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tentang Disiplin Pegawai. 

Sedangkan seorang petugas pengamanan Sy, selain mendapat sanksi etik dan direkomendasikan untuk diusulkan mendapat sanksi administratif.

Majelis juga merekomendasikan yang bersangkutan untuk diproses secara hukum karena dianggap melanggar KUHP Pasal 426.

Terpisah, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Dewa Putu Gede kepada Wartawan, Selasa (28/11) mengatakan, dari hasil penyelidikan dan sidang majelis etik, apabila ada ditemukan pelanggar, maka sanksi tegas adalah pecat.

"Jika terdapat unsur pidananya dan terbukti, akan dipecat," kata Dewa.

Dalam kasus kaburnya tahanan Lapas Kelas IIA Bengkalis, satu orang berinisial Sy, ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan wewenang.

Sehingga, kata Dewa, penyidikannya diserahkan kepada pihak kepolisian.

"Satu orang tersangka (Sy), selaku kepala regu pengamanan (Ka Rupam), yang berstatus tahanan luar. Selebihnya sanksi administrasi," jelas Dewa Putu.(IG)

Terkini

Terpopuler