Korupsi SPPD, Sekretaris Bapenda Riau dan Stafnya Diadili

Senin, 04 Desember 2017 | 18:53:17 WIB
ilustrasi (int)

Riauakual.com - Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Deliana dan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Pengeluaran Deyu, diadili terkait dugaan korupsi dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), Senin (4/12/17) di Pengadilan tipikor Pekanbaru.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aprilliayana SH dan Nuraini SH dalam dakwaannya menyebutkan, perbuatan kedua terdakwa ini terjadi tahun 2015 lalu. Kedua terdakwa melakukan pemotongan dana perjalanan dinas sebesar 5 persen dan tahun 2016 sebesar 10 persen.

"Modus penyelewengan atau penyimpangan dana perjalanan dinas tersebut dengan cara membuat, mengeluarkan dan mencairkan dana perjalanan dinas keluar daerah. Namun, kegiatan perjalanan dinas tersebut tidak ada,"jelasnya.

Kemudian ada lagi modus terdakwa yaitu, kegiatan perjalanan dinas dua orang, tetapi SPPD lima. Lalu, ada juga uang dikeluarkan akhir tahun tapi tak digunakan.

Perbuatan kedua terdakwa yang mengeluarkan SPPD fiktif tersebut, mengakibakan negara dirugikan sebesar Rp1,3 miliar.

Akibat perbuatannya, kedua terdakwa dijerat JPU dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas dakwaan JPU itu, Deyu melalui kuasa hukumnya berencana mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan. Sidang yang dipimpinmajelis hakim Khamozaro Waruwu SH ini ditunda pekan depan. (nor)

Terkini

Terpopuler