Riauaktual.com - Dua pria pelaku pembunuhan sadis terhadap Siti Nurhayati di Perumahan Amarapura Blok F2 Nomor 18, RT02 RW05, Kademangan, Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), akhirnya berhasil dibekuk Polisi.
Pelaku masing-masing bernama Ridwan Setiadi alias Maman (23) dan Ardiana alias Ardi (20), keduanya ditangkap di lokasi persembunyiannya di daerah Subang, Jawa Barat. Diyakini, tempat itu adalah kediaman milik kekasih baru salah satu pelaku.
"Kedua pelaku ini kami tangkap di daerah Subang, setelah melakukan perbuatannya," kata AKBP Fadli Widiyanto, Kapolres Tangsel kepada wartawan sebagaimana dikutip dari Okezone.com, Sabtu.
Dari hasil penyelidikan, usai membunuh Siti Nurhayati kedua pelaku terlebih dahulu menjual handphone milik korban di daerah Bekasi seharga Rp150 ribu. Sedangkan motornya, dipasarkan melalui Online dengan merubah nomor plat. Selanjutnya, mereka melarikan diri ke Subang.
Ridwan sendiri telah menjalin hubungan asmara dengan korban sekira 4 bulan terakhir. Kedekatannya diawali dengan perkenalan melalui media sosial Facebook, hingga berlanjut ke hubungan yang lebih dekat.
"Awalnya mereka hanya berniat mengambil ATM korban yang berisi uang Rp3 juta, namun kemudian terjadi penganiayaan yang berakhir dengan pembunuhan. Awal perkenalannya dari media sosial, dari Facebook, jadi selama 4 bulan ini korban mengenal dekat (pelaku) lewat facebook, kemudian mereka pacaran," imbuh Fadli.
Kata Fadli, saat kejadian pada Minggu 3 Desember 2017 malam, Ridwan telah menskenariokan kepada Ardiana bahwa nantinya dia akan sengaja terlibat cekcok dengan kekasihnya. Setelah itu, barulah keduanya akan mengambil paksa ATM, HP dan sepeda motor korban.
"Pura-pura berantem pelaku dengan korban ini, selanjutnya teman dari pelaku (Ardiana) mencekik korban dari belakang. Selanjutnya pelaku menyayat pergelangan tangan dari korban, sehingga seolah-olah korban bunuh diri," ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi adalah berupa 2 unit handphone, sepeda motor korban yang telah diganti plat nomornya, serta 1 bilah pisau, sedangkan 1 pisau lainnya belum ditemukan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal Pembunuhan Berencana dan atau Pencurian Dengan Kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dan 365 KUHP, dengan ancaman hukuman mati.